Archive for category Rangkuman Peraturan
Rangkuman Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Posted by admin in Rangkuman Peraturan on September 1, 2010
Pendaftaran tanah adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti hanya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya, dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninnya. Pendaftaran tanah diatur sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.
Tujuan Pendaftaran Tanah:
Pendaftaran tanah bertujuan untuk (i) memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar, agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan, (ii) untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk Pemerintah agar dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan-perbuatan hukum sehubungan dengan tanah dan rumah susun, dan (iii) untuk dapat terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Pendaftaran Tanah
Pendaftaran tanah diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional, (“BPN”), dimana pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan (“Kantor Pertanahan”). Dalam menjalankan tugasnya, Kantor Pertanahan dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Negara Agraria. Obyek dari pendaftaran tanah meliputi:
- Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai;
- tanah hak pengelolaan;
- tanah wakaf;
- hak milik atas satuan rumah susun;
- hak tanggungan;
- tanah Negara.
Pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi (i) pendaftaran tanah untuk pertama kali, dan (ii) pemeliharaan pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah untuk pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik. Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dilakukan dengan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data fisik, melalui kegiatan pengukuran dan pemetaan meliputi (i) pembuatan peta dasar pendaftaran, (ii) penetapan batas bidang-bidang tanah, (iii) pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran, (iv) pembuatan daftar tanah, dan (v) pembuatan surat ukur.
Pendaftaran hak atas tanah maupun hak milik atas satuan rumah susun dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu (i) pembuktian hak baru, dan (ii) pembuktian hak lama. Pembuktian atas tanah baru dibuktikan dengan penetapan pemberian hak dari Pejabat yang berwenang memberikan hak menurut ketentuan yang berlaku, dan akta asli Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) yang memuat pemberian hak tersebut. Pemberian hak milik atas satuan rumah susun dibuktikan berdasarkan akta pemisahan, yang menunjukkan satuan yang dimiliki, dan proposional atas kepemilikan rumah susun tersebut. Pendaftaran hak lama dibuktikan dengan alat – alat bukti berupa bukti tertulis, keterangan saksi dan/atau keterangan dari orang yang bersangkutan, yang kadar kebenarannya ditentukan oleh instansi yang berwenang.
Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertifikat
Hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun didaftar dengan membukukannya dalam buku tanah yang memuat data yuridis, yaitu keterangan atas status hukum tanah atau rumah susun, dan data fisik, yaitu keterangan mengenai batas, bidang, dan luas bidang tanah atau satuan rumah susun. Sertifikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang ada di dalam buku tanah. Penerbitan sertifikat tersebut bertujuan agar pemegang hak dapat dengan mudah membuktikan haknya. Sertifikat adalah tanda bukti hak yang kuat, dalam arti bahwa selama data fisik dan yuridis adalah data yang benar.
Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah
Pemegang hak berkewajiban untuk mendaftarkan tanah, apabila terjadi perubahan atas data fisik atau yuridisi atas tanah. Misalnya apabila dilakukan pemisahan, pemecahan, atau penggabungan bidang-bidang tanah, dan juga pembebanan atau pemindahan hak atas sebidang tanah. Pemindahan hak hanya bisa dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat di depan PPAT, dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi. Kemudian, akta mengenai pemindahan hak tersebut dikirim selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya akta tersebut kepada Kantor Pertanahan.
Disusun Oleh Ivor Ignasio Pasaribu
Rangkuman Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
Posted by admin in Rangkuman Peraturan on May 17, 2010
Seiring dengan pesatnya pembangunan nasional dalam bidang agraria yang diwujudkan dalam berbagai bentuk seperti apartemen, perumahan, gedung, mall dan kantor – kantor baik pemerintah maupun swasta, maka tentunya diperlukan pula pengaturan dan perlindungan hukum atas alas hak yang melekat pada tanah tempat bangunan tersebut berdiri. Namun, ada kalanya masih terdapat beberapa tanah yang terlihat kosong dan tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya selama bertahun – tahun sehingga praktis tidak mempunyai fungsi apapun, kecuali terlantar.
Berkaitan dengan tanah – tanah yang tidak difungsikan, tidak diolah, tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan haknya atau dasar penguasaannya, maka Pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (“PP Tanah Terlantar”). Peraturan ini diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2010 mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Maksud dikeluarkannya PP Tanah Terlantar ini adalah untuk memaksimalkan penggunaan tanah dan menjadi acuan untuk penyelesaian penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar.
Rangkuman Peraturan Menteri Negara Agraria/kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Perubahan Hak Guna Bangunan Atau Hak Pakai Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal Yang Dibebani Hak Tanggungan Menjadi Hak Milik
Posted by admin in Rangkuman Peraturan on May 10, 2010
Perubahan hak yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Negara Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 1998 Tentang Perubahan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal yang Dibebani Hak Tanggungan Menjadi Hak Milik (“Peraturan Menteri Agraria No. 5 Tahun 1998”) adalah penetapan Pemerintah yang menegaskan bahwa sebidang tanah yang semula dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah tertentu, atas permohonan pemegang haknya, menjadi tanah negara dan sekaligus memberikan tanah tersebut kepadanya dengan hak atas tanah baru yang lain jenisnya. Peraturan Menteri Negara Agraria No. 5 Tahun 1998 memberikan kemudahan bagi pemegang Hak Guna Bangunana (“HGB”) dan Hak Pakai atas tanah (“Hak Pakai”) untuk rumah tinggal maupun yang dibebani Hak Tanggungan diubah menjadi Hak Milik.
- Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1997 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Sangat Sederhana(RSS) dan Rumah Sederhana (RS) jo. Nomor 15 Tahun 1997 dan Nomor 1 Tahun 1998.
- Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal Yang Telah Dibeli Oleh Pegawai Negeri Dari Pemerintah.
- Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal.
Rangkuman Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 1973 Tentang Pelaksanaan Pencabutan Hak – Hak Atas Tanah dan Benda – Benda Yang Ada di Atasnya
Posted by admin in Rangkuman Peraturan on March 11, 2010
Hak atas tanah dan benda – benda di atasnya merupakan hubungan hukum yang penting bagi setiap rakyat dan masyarakat Indonesia. Pencabutan hak atas tanah dan benda – benda yang ada di atasnya dilakukan dengan cara – cara adil dan bijaksana sehubungan dengan kepentingan Bangsa dan Negara, kepentingan bersama dari rakyat, serta kepentingan pembangunan.
Instruksi Presiden ini bertujuan untuk menghindarkan timbulnya penyalahtafsiran dan penyalahgunaan pengertian dari “Kepentingan umum” dalam pelaksanaan pencabutan hak – hak atas tanah dan benda – benda di atasnya. Pelaksanaan pencabutan hak atas tanah dan benda – benda di atasnya sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden ini, dapat dilakukan:
- Hanya untuk kepentingan umum;
- Dengan hati – hati secara adil dan bijaksana;
- Sesuai ketentuan – ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
- Menggunakan pedoman – pedoman sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden ini.
Suatu kegiatan dalam rangka pelaksanaan pembangunan mempunyai sifat kepentingan umum apabila kegiatan tersebut menyangkut kepentingan Bangsa dan Negara, kepentingan masyarakat luas, kepentingan rakyat banyak atau bersama, dan kepentingan pembangunan. Suatu proyek pembangunan mempunyai bentuk kepentingan umum hanya apabila sudah termasuk dalam rencana pembangunan yang terlebih dahulu sudah diberitahukan kepada masyarakat.
Apabila dalam keadaan yang sangat mendesak, maka dapat dilakukan penguasaan atas tanah dan/atau benda dengan tidak perlu menunggu selesainya acara pencabutan hak seluruhnya. Penguasaan dalam hal mendesak hanya dapat dilakukan apabila penyediaan tanah tersebut memang dalam keadaan mendesak dan apabila ditunda dapat menimbulkan bencana alam yang mengancam kepentingan umum, dan juga dalam hal kegiatan pembangunan oleh Pemerintah maupun masyarakat luas yang pelaksanaannya dianggap tidak dapat ditunda – tunda lagi.
Penentuan besarnya ganti rugi atas tanah/bangunan/tanaman sebagaimana dilakukannya pencabutan hak – hak atas tanah, dilakukan oleh panitia penaksir. Panitia penaksir dalam melaksanakan tugasnya harus menaksir dengan objektif, tidak merugikan kedua belah pihak, sesuai dengan norma – norma, dan memperhatikan harga – harga dalam tahun yang sedang berjalan. Pembayaran ganti rugi tersebut harus dilakukan dengan tunai dan langsung dibayarkan kepada orang yang tanahnya dicabut tersebut.
Disusun Oleh Ivor Ignasio Pasaribu
Rangkuman Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 7 Tahun 1996 Tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing.
Posted by admin in Rangkuman Peraturan on March 10, 2010
Peraturan Menteri Negara Agraria ini menjelaskan mengenai persyaratan pemilikan rumah tinggal atau hunian oleh orang asing, dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1996 Tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia (“PP No. 41 Tahun 1996”). Dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1996 tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing (“PMNA No. 7 Tahun 1996) Orang asing adalah orang asing yang memiliki dan memelihara kepentingan ekonomi di Indonesia dengan melaksanakan investasi untuk memiliki rumah tempat tinggal atau hunian di Indonesia.
Pemilikan rumah dan cara memperoleh hak atas tanah oleh orang asing sebagai berikut :
- Membeli atau membangun rumah di atas tanah dengan Hak Pakai atas tanah Negara atau Hak Pakai atas tanah Hak Milik.
- Membeli satuan rumah susun yang dibangun di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara.
- Membeli atau membangun rumah di atas tanah Hak Milik atau Hak Sewa untuk Bangunan atas dasar perjanjian tertulis dengan pemilik hak atas tanah yang bersangkutan.
Rumah yang dapat dibangun atau dibeli dan satuan rumah susun yang dapat dibeli oleh orang asing dengan hak atas tanah adalah rumah atau satuan rumah susun yang tidak termasuk dalam klasifikasi rumah sederhana atau rumah sangat sederhana.
Perolehan hak-hak atas tanah dan/atau rumah tinggal atau hak milik atas satuan rumah susun tersebut oleh orang asing dilakukan menurut tata cara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk perbuatan hukum yang bersangkutan. Selama tidak dipergunakan oleh orang asing, rumah tersebut dapat disewakan melalui perusahaan di Indonesia berdasarkan perjanjian antara orang asing pemilik rumah dengan perusahaan tersebut.
Orang asing diwajibkan untuk melepaskan atau mengalihkan kepada pihak yang memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) PP No. 41 Tahun 1996 apabila orang asing ataupun keluarganya tersebut selama 12 (duabelas) bulan berturut-turut tidak menggunakan rumah tersebut.
Disusun Oleh Handy Samot




