Archive for category Daily Tips
Daily Tips: Pembatalan Hibah Atas Tanah
Posted by admin in Daily Tips on August 9, 2010
Pengertian hibah menurut Pasal 1666 KUH Perdata adalah persetujuan dari penghibah untuk menyerahkan suatu kebendaan secara cuma – cuma dan tidak dapat ditarik kembali untuk keperluan si penerima hibah. Hibah juga tidak dapat dibatalkan dan tidak membutuhkan persetujuan dari ahli waris lainnya. Oleh karenanya, hibah tersebut harus didukung dengan bukti – bukti otentik sehingga bisa mendaftar untuk penerbitan hak kepemilikan rumah tersebut.
Ada beberapa kondisi dimana hibah dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 1688 KUH Perdata, yaitu :
- Karena tidak dipenuhi syarat – syarat dengan mana penghibahan telah dilakukan.
- Jika penerima hibah telah bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil jiwa si penghibah atau suatu kejahatan lain terhadap si penghibah.
- bila si penghibah jatuh miskin.
Daily Tips: Mekanisme Perwakafan Tanah
Posted by admin in Daily Tips on August 5, 2010
Untuk melakukan wakaf, harus mengikuti prosedur yang ada / telah disediakan supaya tidak terjadi penyimpangan nantinya. Adapun mekanismenya sebagai berikut :
- Membuat akta ikrar wakaf di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
- Mengajukan permohonan kepada Bupati / Walikotamadya cq. Kepala Sub Direktorat Agraria setempat untuk mendaftar.
Daily Tips: Mewakafkan Tanah Berstatus Hak Guna Bangunan (HGB)
Posted by admin in Daily Tips on August 5, 2010
Status tanah yang dapat diwakafkan adalah status hak milik, oleh karenanya status – status tanah yang lainnya tidak dapat diwakafkan. Solusi yang dapat dilakukan agar tanah yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diwakafkan adalah dengan meningkatkan statusnya menjadi hak milik. Permohonan peningkatan status tersebut dapat diajukan ke kantor BPN setempat.
Daily Tips: Hibah Wasiat
Posted by admin in Daily Tips on July 28, 2010
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, hibah wasiat harus mempunyai kekuatan hukum. Dalam arti hibah tersebut harus memiliki sertifikat. Adapun prosedur penerbitan sertifikat hak atas hibah adalah sebagai berikut :
- Hibah wasiat dibuat dalam bentuk akta perjanjian tertulis dihadapan Notaris / PPAT.
- Membawa akta tersebut ke kantor BPN setempat sekaligus untuk penerbitan sertifikat hak.
- Penerbitan sertifikat hak atas nama penerima hibah oleh BPN.
Menurut ketentuan terkait, hibah wasiat untuk perorangan wajib membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sedangkan untuk kegiatan sosial tidak perlu membayar BPHTB.
Daily Tips: Upaya Hukum Pembeli Terhadap Sita Jaminan Atas Properti Yang Dibelinya
Posted by admin in Daily Tips on July 25, 2010
Sita jaminan adalah suatu tindakan yang diambil oleh pengadilan melalui penetapan hakim, atas permohonan penggugat guna menempatkan barang (tetap / bergerak) berada dalam penguasaan / pengawasan dari pengadilan, hingga adanya suatu putusan yang pasti tentang suatu perkara tersebut. Karena itu bisa saja properti yang sudah dibeli dapat menjadi jaminan. Upaya untuk mengantisipasinya adalah ketika penjual sedang berperkara dengan pihak ketiga di pengadilan, maka pembeli dapat melakukan campur tangan (intervensi) dengan menjadi pihak ketiga dalam perkara yang sedang berjalan secara tidak memihak pada salah satu pihak berperkara (tussenkoms) demi memperjuangkan kepentingannya. Namun, bila terlambat melakukan intervensi, maka pembeli dapat mengajukan bantahan kepada pengadilan yang memeriksa pokok perkara sebelumnya.



