<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum Properti</title>
	<atom:link href="http://hukumproperti.com/?feed=rss2" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://hukumproperti.com</link>
	<description>Pengetahuan dan Informasi Terkini Tentang Dunia Properti di Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Thu, 02 Sep 2010 02:14:51 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Rangkuman Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah</title>
		<link>http://hukumproperti.com/?p=572</link>
		<comments>http://hukumproperti.com/?p=572#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 02 Sep 2010 01:58:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Rangkuman Peraturan]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Milik]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Tanggungan]]></category>
		<category><![CDATA[Pendaftaran Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Wakaf]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hukumproperti.com/?p=572</guid>
		<description><![CDATA[ 
Latar Belakang

Pendaftaran tanah adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti hanya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Latar Belakang<a href="http://hukumproperti.com/wp-content/uploads/2010/09/700-01954919fn.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-573" title="700-01954919" src="http://hukumproperti.com/wp-content/uploads/2010/09/700-01954919fn-300x200.jpg" alt="" width="259" height="173" /></a><br />
</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pendaftaran tanah adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti hanya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya, dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninnya. Pendaftaran tanah diatur sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Tujuan Pendaftaran Tanah:</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pendaftaran tanah bertujuan untuk (i) memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar, agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan, (ii) untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk Pemerintah agar dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan-perbuatan hukum sehubungan dengan tanah dan rumah susun, dan (iii) untuk dapat terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Pendaftaran Tanah</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pendaftaran tanah diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional, (“BPN”), dimana pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan (“Kantor Pertanahan”). Dalam menjalankan tugasnya, Kantor Pertanahan dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Negara Agraria. Obyek dari pendaftaran tanah meliputi:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai;</li>
<li>tanah hak pengelolaan;</li>
<li>tanah wakaf;</li>
<li>hak milik atas satuan rumah susun;</li>
<li>hak tanggungan;</li>
<li>tanah Negara.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi (i) pendaftaran tanah untuk pertama kali, dan (ii) pemeliharaan pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah untuk pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik. Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dilakukan dengan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data fisik, melalui kegiatan pengukuran dan pemetaan meliputi (i) pembuatan peta dasar pendaftaran, (ii) penetapan batas bidang-bidang tanah, (iii) pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran, (iv) pembuatan daftar tanah, dan (v) pembuatan surat ukur.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Pendaftaran hak atas tanah maupun hak milik atas satuan rumah susun dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu (i) pembuktian hak baru, dan (ii) pembuktian hak lama. Pembuktian atas tanah baru dibuktikan dengan penetapan pemberian hak dari Pejabat yang berwenang memberikan hak menurut ketentuan yang berlaku, dan akta asli Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) yang memuat pemberian hak tersebut. Pemberian hak milik atas satuan rumah susun dibuktikan berdasarkan akta pemisahan, yang menunjukkan satuan yang dimiliki, dan proposional atas kepemilikan rumah susun tersebut. Pendaftaran hak lama dibuktikan dengan alat – alat bukti berupa bukti tertulis, keterangan saksi dan/atau keterangan dari orang yang bersangkutan, yang kadar kebenarannya ditentukan oleh instansi yang berwenang.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertifikat</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun didaftar dengan membukukannya dalam buku tanah yang memuat data yuridis, yaitu keterangan atas status hukum tanah atau rumah susun, dan data fisik, yaitu keterangan mengenai batas, bidang, dan luas bidang tanah atau satuan rumah susun. Sertifikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang ada di dalam buku tanah. Penerbitan sertifikat tersebut bertujuan agar pemegang hak dapat dengan mudah membuktikan haknya. Sertifikat adalah tanda bukti hak yang kuat, dalam arti bahwa selama data fisik dan yuridis adalah data yang benar.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pemegang hak berkewajiban untuk mendaftarkan tanah, apabila terjadi perubahan atas data fisik atau yuridisi atas tanah. Misalnya apabila dilakukan pemisahan, pemecahan, atau penggabungan bidang-bidang tanah, dan juga pembebanan atau pemindahan hak atas sebidang tanah. Pemindahan hak hanya bisa dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat di depan PPAT, dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi. Kemudian, akta mengenai pemindahan hak tersebut dikirim selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya akta tersebut kepada Kantor Pertanahan.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Disusun Oleh Ivor Ignasio Pasaribu</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hukumproperti.com/?feed=rss2&amp;p=572</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Daily Tips: Pembatalan Hibah Atas Tanah</title>
		<link>http://hukumproperti.com/?p=567</link>
		<comments>http://hukumproperti.com/?p=567#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 10 Aug 2010 04:40:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Daily Tips]]></category>
		<category><![CDATA[Hibah]]></category>
		<category><![CDATA[Pembatalan Hibah]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hukumproperti.com/?p=567</guid>
		<description><![CDATA[Pengertian hibah menurut Pasal 1666 KUH Perdata adalah persetujuan dari penghibah untuk menyerahkan suatu kebendaan secara cuma – cuma dan tidak dapat ditarik kembali untuk keperluan si penerima hibah. Hibah juga tidak dapat dibatalkan dan tidak membutuhkan persetujuan dari ahli waris lainnya. Oleh karenanya, hibah tersebut harus didukung dengan bukti – bukti otentik sehingga bisa [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://hukumproperti.com/wp-content/uploads/2010/08/700-00847539fn.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-570" title="700-00847539" src="http://hukumproperti.com/wp-content/uploads/2010/08/700-00847539fn-300x197.jpg" alt="" width="210" height="138" /></a>Pengertian hibah menurut Pasal 1666 KUH Perdata adalah persetujuan dari penghibah untuk menyerahkan suatu kebendaan secara cuma – cuma dan tidak dapat ditarik kembali untuk keperluan si penerima hibah. Hibah juga tidak dapat dibatalkan dan tidak membutuhkan persetujuan dari ahli waris lainnya. Oleh karenanya, hibah tersebut harus didukung dengan bukti – bukti otentik sehingga bisa mendaftar untuk penerbitan hak kepemilikan rumah tersebut.</p>
<p>Ada beberapa kondisi dimana hibah dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 1688 KUH Perdata, yaitu :</p>
<ol>
<li>Karena tidak dipenuhi syarat – syarat dengan mana penghibahan telah dilakukan.</li>
<li>Jika penerima hibah telah bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil jiwa si penghibah atau suatu kejahatan lain terhadap si penghibah.</li>
<li>bila si penghibah jatuh miskin.</li>
</ol>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hukumproperti.com/?feed=rss2&amp;p=567</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Daily Tips: Mekanisme Perwakafan Tanah</title>
		<link>http://hukumproperti.com/?p=565</link>
		<comments>http://hukumproperti.com/?p=565#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 06 Aug 2010 04:24:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Daily Tips]]></category>
		<category><![CDATA[Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Mekanisme]]></category>
		<category><![CDATA[PPAT]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Wakaf]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hukumproperti.com/?p=565</guid>
		<description><![CDATA[Untuk melakukan wakaf, harus mengikuti prosedur yang ada / telah disediakan supaya tidak terjadi penyimpangan nantinya. Adapun mekanismenya sebagai berikut :

Membuat akta ikrar wakaf di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
Mengajukan permohonan kepada Bupati / Walikotamadya cq. Kepala Sub Direktorat Agraria setempat untuk mendaftar.

]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Untuk melakukan wakaf, harus mengikuti prosedur yang ada / telah disediakan supaya tidak terjadi penyimpangan nantinya. Adapun mekanismenya sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>Membuat akta ikrar wakaf di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.</li>
<li>Mengajukan permohonan kepada Bupati / Walikotamadya cq. Kepala Sub Direktorat Agraria setempat untuk mendaftar.</li>
</ol>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hukumproperti.com/?feed=rss2&amp;p=565</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Daily Tips: Mewakafkan Tanah Berstatus Hak Guna Bangunan (HGB)</title>
		<link>http://hukumproperti.com/?p=562</link>
		<comments>http://hukumproperti.com/?p=562#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 05 Aug 2010 08:55:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Daily Tips]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Guna Bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[hgb]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Wakaf]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hukumproperti.com/?p=562</guid>
		<description><![CDATA[Status tanah yang dapat diwakafkan adalah status hak milik, oleh karenanya status – status tanah yang lainnya tidak dapat diwakafkan. Solusi yang dapat dilakukan agar tanah yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diwakafkan adalah dengan meningkatkan statusnya menjadi hak milik. Permohonan peningkatan status tersebut dapat diajukan ke kantor BPN setempat.
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Status tanah yang dapat diwakafkan adalah status hak milik, oleh karenanya status – status tanah yang lainnya tidak dapat diwakafkan. Solusi yang dapat dilakukan agar tanah yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diwakafkan adalah dengan meningkatkan statusnya menjadi hak milik. Permohonan peningkatan status tersebut dapat diajukan ke kantor BPN setempat.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hukumproperti.com/?feed=rss2&amp;p=562</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mediasi Sengketa Tanah  Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Bidang Pertanahan.</title>
		<link>http://hukumproperti.com/?p=556</link>
		<comments>http://hukumproperti.com/?p=556#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 02 Aug 2010 02:26:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tulisan Pakar]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hukumproperti.com/?p=556</guid>
		<description><![CDATA[Di bidang pertanahan, belum ada suatu peraturan perundang – undangan yang secara eksplisit memberikan dasar hukum penerapan Alternative Dispute Resolution (ADR). Namun, hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak menggunakan lembaga ADR di bidang pertanahan berdasarkan 2 (dua) alasan, yaitu : Pertama, di dalam setiap sengketa perdata yang diajukan di muka pengadilan, hakim selalu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://hukumproperti.com/wp-content/uploads/2010/08/700-02833219fn.jpg"><img class="alignright size-medium wp-image-560" title="700-02833219" src="http://hukumproperti.com/wp-content/uploads/2010/08/700-02833219fn-300x199.jpg" alt="" width="210" height="139" /></a>Di bidang pertanahan, belum ada suatu peraturan perundang – undangan yang secara eksplisit memberikan dasar hukum penerapan Alternative Dispute Resolution (ADR). Namun, hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak menggunakan lembaga ADR di bidang pertanahan berdasarkan 2 (dua) alasan, yaitu : Pertama, di dalam setiap sengketa perdata yang diajukan di muka pengadilan, hakim selalu mengusulkan untuk penyelesaian secara damai oleh para pihak (Pasal 130 HIR). Kedua, secara eksplisit cara penyelesaian masalah berkenaan dengan bentuk dan besarnya ganti kerugian dalam kegiatan pengadaan tanah diupayakan melalui jalur musyawarah.</p>
<p>Keputusan Presiden Nomor 55 tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, (“Keppres No.53 tahun 1993”) dan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 1994 yang merupakan peraturan pelaksanaan Keppres No. 55 tahun 1993, mengatur tentang tata cara melakukan musyawarah secara cukup terinci.</p>
<p>Dalam perkembangannya, hal ini dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“Perpres No. 36 tahun 2005”) yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2006 yang telah dilengkapi dengan Peraturan Kepala BPN Nomor 3 tahun 2007. Dengan berlakunya Perpres No. 36 tahun 2005, maka Keppres No. 55 tahun 1993 dinyatakan tidak berlaku lagi.</p>
<p>Dengan berjalannya waktu, penyelesaian sengketa melalui ADR secara implisit dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional (“BPN”). Dalam struktur organisasi BPN dibentuk 1 (satu) kedeputian, yakni Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (“Deputi”). BPN telah pula menerbitkan Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan melalui Keputusan Kepala BPN RI Nomor 34 tahun 2007. Dalam menjalankan tugasnya menangani sengketa pertanahan, BPN melakukan upaya melalui mediasi sebagai cara penyelesaian sengketa alternatif.</p>
<p>Pembentukan Deputi tersebut menyiratkan 2 (dua) hal, yaitu pertama, bahwa penyelesaian berbagai konflik dan sengketa pertanahan itu sudah merupakan hal yang sangat mendesak sehingga diupayakan membentuk kedeputian untuk penanganannya. Kedua, terdapat keyakinan bahwa tidak semua sengketa harus diselesaikan melalui pengadilan.</p>
<p>Sumber             : Mediasi Sengketa Tanah Potensi Penerapan Alternatif Penyelesaian sengketa (ADR) Di Bidang Pertanahan.<br />
Penulis              : Prof. Dr. Maria S.W Sumardjono, S.H., MCL., MPA.<br />
Penerbit            : Penerbit Buku Kompas, 2008.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hukumproperti.com/?feed=rss2&amp;p=556</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Keadaan – Keadaan Yang Dapat Memicu Konflik di Rumah Susun</title>
		<link>http://hukumproperti.com/?p=520</link>
		<comments>http://hukumproperti.com/?p=520#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 30 Jul 2010 02:23:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tulisan Pakar]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Peraturan Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[perhimpunan penghuni]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Susun]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hukumproperti.com/?p=520</guid>
		<description><![CDATA[Proses pembangunan dan pengelolaan rusun telah diatur dalam Undang – undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun (“UU Rusun”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1988 tentang Rumah Susun (“PP Rusun”), walau disadari masih banyak hal yang perlu disempurnakan pada kedua aturan hukum tersebut, agar tidak menjadi bom waktu / potensi konflik bagi para [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="_mcePaste"><a href="http://hukumproperti.com/wp-content/uploads/2010/07/614-02740077n.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-554" title="614-02740077" src="http://hukumproperti.com/wp-content/uploads/2010/07/614-02740077n-300x199.jpg" alt="" width="180" height="119" /></a>Proses pembangunan dan pengelolaan rusun telah diatur dalam Undang – undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun (“UU Rusun”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1988 tentang Rumah Susun (“PP Rusun”), walau disadari masih banyak hal yang perlu disempurnakan pada kedua aturan hukum tersebut, agar tidak menjadi bom waktu / potensi konflik bagi para penghuni rumah susun, karena konflik atau persengketaan dalam pengelolaan rumah susun dapat saja terjadi disebabkan oleh 2 (dua) hal yaitu :</p>
</div>
<div>
<div>
<p>1.  Kekaburan/ketidakpastian aturan hukum karena terdapat kekosongan hukum (belum diatur) atau karena terdapat aturan yang multi tafsir, sehingga pihak – pihak yang berkepentingan menafsirkan sesuai kepentingannya masing – masing. Sebagai contoh :</p>
<p>a.<span style="white-space: pre;"> </span>Pasal 57 ayat (4) PP Rusun yang berbunyi :</p>
<p><em>“Penyelenggara pembangunan wajib bertindak sebagai pengurus perhimpunan penghuni sementara sebelum terbentuknya perhimpunan penghuni dan membantu penyiapan terbentuknya perhimpunan penghuni yang sebenarnya dalam waktu yang secepatnya”.</em></p>
<p><em><span style="font-style: normal;">Kata “secepatnya” tentunya tidak mempunyai kepastian hukum, potensi konfliknya adalah jika belum terbentuk Perhimpunan Penghuni (“PP”) definitif, penyelenggara pembangunan (“developer”) masih menjadi Perhimpunan Penghuni Sementara (“PPS”). Lantas bagaimana pengaturan keuangannya? Seharusnya, dibuat pembukuan keuangan yang terpisah antara developer sebagai PPS. Selanjutnya apakah unit – unit rumah susun yang belum terjual kewajibannya harus ditanggung oleh developer, yang sama dengan pemilik unit rumah susun yang lain seperti pembayaran iuran pengelolaan (service charge dan sinking fund) termasuk Pajak Bumi dan Bangunan? Seharusnya iya, karena developer juga bertindak sebagai pemilik unit bagi unit – unit yang belum terjual dimana Sertipikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (“SHM Sarusun”) telah terdaftar atas nama developer, karena hal ini menyangkut biaya pengelolaan yang tidak kecil, jangan sampai para penghuni membayar sesuatu yang bukan kewajibannya demikian pula sebaliknya jangan sampai developer menikmati sesuatu yang bukan haknya.</span></em></p>
<p><em><span style="font-style: normal;"><span style="font-style: normal;"> b.</span><span style="white-space: pre;"><span style="font-style: normal;"> </span></span><span style="font-style: normal;">Masalah serah terima dari developer sebagai PPS ke PP definitif belum diatur secara jelas dan tegas, sehingga sering kali terjadi konflik di dalam pelaksanaan serah terimanya.</span></span></em></p>
<p><em><span style="font-style: normal;">2.   Rendahnya kesadaran para penghuni rumah susun akan hak dan kewajibannya mengingat sistem kepemilikan rumah susun berbeda dengan sistem kepemilikan rumah tunggal, dimana terdapat 2 (dua) kepemilikan:</span></em></p>
<p><em> </em> a.<span style="white-space: pre;"> </span>Kepemilikan perseorangan yaitu unit rumah susun, dan<br />
b.<span style="white-space: pre;"> </span>Kepemilikan bersama yaitu hak pemilik terhadap tanah bersama, benda bersama, dan bagian bersama yang dimiliki secara bersama – sama dengan pemilik  lainnya, sehingga konsekuensinya adalah dapat dinikmati bersama juga, dirawat dan dibiayai secara bersama melalui iuran pengelolaan. Di dalam prakteknya, cukup sulit untuk mengumpulkan iuran pengelolaan tersebut, belum lagi untuk perbaikan – perbaikannya yang juga akan ditanggung oleh para pemilik secara bersama – sama (melalui sinking fund) jangan sampai terdapat persepsi semua biaya pengelolaan dan perbaikan – perbaikan itu merupakan tanggung jawab pemerintah.</p>
<p><em> </em></p>
<p style="font-style: italic;"><span style="font-style: normal;"> </span></p>
<p style="font-style: italic;">Sumber : Perspektif Hukum Dalam Dunia Properti, hal 91-93<br />
Penulis : Erwin Kallo<br />
Penerbit : Minerva Athena Pressindo, 2008</p>
<p><em> </em></p>
</div>
</div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hukumproperti.com/?feed=rss2&amp;p=520</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Daily Tips: Hibah Wasiat</title>
		<link>http://hukumproperti.com/?p=515</link>
		<comments>http://hukumproperti.com/?p=515#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 28 Jul 2010 11:03:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Daily Tips]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Atas Tanah Dan Benda Di Atasnya]]></category>
		<category><![CDATA[Hibah Wasiat]]></category>
		<category><![CDATA[PPAT]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hukumproperti.com/?p=515</guid>
		<description><![CDATA[Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, hibah wasiat harus mempunyai kekuatan hukum. Dalam arti hibah tersebut harus memiliki sertifikat. Adapun prosedur penerbitan sertifikat hak atas hibah adalah sebagai berikut :

Hibah wasiat dibuat dalam bentuk akta perjanjian tertulis dihadapan Notaris / PPAT.
Membawa akta tersebut ke kantor BPN setempat sekaligus untuk penerbitan sertifikat [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://hukumproperti.com/wp-content/uploads/2010/07/700-00748055fn.jpg"><img class="alignright size-medium wp-image-518" title="700-00748055" src="http://hukumproperti.com/wp-content/uploads/2010/07/700-00748055fn-300x200.jpg" alt="" width="210" height="140" /></a>Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, hibah wasiat harus mempunyai kekuatan hukum. Dalam arti hibah tersebut harus memiliki sertifikat. Adapun prosedur penerbitan sertifikat hak atas hibah adalah sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>Hibah wasiat dibuat dalam bentuk akta perjanjian tertulis dihadapan Notaris / PPAT.</li>
<li>Membawa akta tersebut ke kantor BPN setempat sekaligus untuk penerbitan sertifikat hak.</li>
<li>Penerbitan sertifikat hak atas nama penerima hibah oleh BPN.</li>
</ol>
<p>Menurut ketentuan terkait, hibah wasiat untuk perorangan wajib membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sedangkan untuk kegiatan sosial tidak perlu membayar BPHTB.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hukumproperti.com/?feed=rss2&amp;p=515</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Daily Tips: Upaya Hukum Pembeli Terhadap Sita Jaminan Atas Properti Yang Dibelinya</title>
		<link>http://hukumproperti.com/?p=511</link>
		<comments>http://hukumproperti.com/?p=511#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 26 Jul 2010 06:29:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Daily Tips]]></category>
		<category><![CDATA[Jual-Beli]]></category>
		<category><![CDATA[Properti]]></category>
		<category><![CDATA[Sita Jaminan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hukumproperti.com/?p=511</guid>
		<description><![CDATA[Sita jaminan adalah suatu tindakan yang diambil oleh pengadilan melalui penetapan hakim, atas permohonan penggugat guna menempatkan barang (tetap / bergerak) berada dalam penguasaan / pengawasan dari pengadilan, hingga adanya suatu putusan yang pasti tentang suatu perkara tersebut. Karena itu bisa saja properti yang sudah dibeli dapat menjadi jaminan. Upaya untuk mengantisipasinya adalah ketika penjual [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://hukumproperti.com/wp-content/uploads/2010/07/700-03406375fn.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-513" title="700-03406375" src="http://hukumproperti.com/wp-content/uploads/2010/07/700-03406375fn-217x300.jpg" alt="" width="174" height="240" /></a>Sita jaminan adalah suatu tindakan yang diambil oleh pengadilan melalui penetapan hakim, atas permohonan penggugat guna menempatkan barang (tetap / bergerak) berada dalam penguasaan / pengawasan dari pengadilan, hingga adanya suatu putusan yang pasti tentang suatu perkara tersebut. Karena itu bisa saja properti yang sudah dibeli dapat menjadi jaminan. Upaya untuk mengantisipasinya adalah ketika penjual sedang berperkara dengan pihak ketiga di pengadilan, maka pembeli dapat melakukan campur tangan (intervensi) dengan menjadi pihak ketiga dalam perkara yang sedang berjalan secara tidak memihak pada salah satu pihak berperkara (<em>tussenkoms</em>) demi memperjuangkan kepentingannya. Namun, bila terlambat melakukan intervensi, maka pembeli dapat mengajukan bantahan kepada pengadilan yang memeriksa pokok perkara sebelumnya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hukumproperti.com/?feed=rss2&amp;p=511</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Daily Tips: Hak Milik Atas Suatu Tanah Tidak Dapat Dimiliki Oleh Badan Hukum</title>
		<link>http://hukumproperti.com/?p=506</link>
		<comments>http://hukumproperti.com/?p=506#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 23 Jul 2010 04:22:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Daily Tips]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Guna Bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Milik]]></category>
		<category><![CDATA[hgb]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hukumproperti.com/?p=506</guid>
		<description><![CDATA[Pada dasarnya, perusahaan tidak boleh membeli tanah yang berstatus Hak Milik. Cara agar perusahaan tersebut dapat membeli tanah yang bersangkutan, maka status kepemilikan tanah harus diubah dari Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dengan mengajukan permohonan melalui kantor BPN setempat. Selanjutnya pihak BPN  akan mengubah status kepemilikan tanah dari Hak Milik menjadi HGB ataupun [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://hukumproperti.com/wp-content/uploads/2010/07/700-03178737fn.jpg"><img class="size-medium wp-image-509 alignright" title="700-03178737" src="http://hukumproperti.com/wp-content/uploads/2010/07/700-03178737fn-199x300.jpg" alt="" width="131" height="198" /></a>Pada dasarnya, perusahaan tidak boleh membeli tanah yang berstatus Hak Milik. Cara agar perusahaan tersebut dapat membeli tanah yang bersangkutan, maka status kepemilikan tanah harus diubah dari Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dengan mengajukan permohonan melalui kantor BPN setempat. Selanjutnya pihak BPN  akan mengubah status kepemilikan tanah dari Hak Milik menjadi HGB ataupun Hak Pakai. Semua biaya pengalihan hak dari hak milik menjadi HGB atau Hak Pakai dan biaya honorarium Notaris / PPAT biasanya ditanggung oleh pihak perusahaan.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hukumproperti.com/?feed=rss2&amp;p=506</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Daily Tips: Persiapan Dalam Pendaftaran Hak Tanah Yang Belum Bersertifikat</title>
		<link>http://hukumproperti.com/?p=503</link>
		<comments>http://hukumproperti.com/?p=503#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 22 Jul 2010 05:35:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Daily Tips]]></category>
		<category><![CDATA[hak]]></category>
		<category><![CDATA[Pendaftaran]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat Tanah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hukumproperti.com/?p=503</guid>
		<description><![CDATA[Beberapa persiapan yang dilakukan adalah sebagai berikut :

Mengecek keabsahan berkas – berkas yang diperlukan diantaranya bukti kepemilikan, identitas penjual / pemilik tanah, serta surat keterangan dan riwayat tanah dari kelurahan / kecamatan setempat.
Mengetahui kondisi fisik tanah, apakah tanah dalam keadaan kosong / dipergunakan dan dikuasai oleh orang lain.
Mengetahui luas dan batas – batas tanah, apakah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Beberapa persiapan yang dilakukan adalah sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>Mengecek keabsahan berkas – berkas yang diperlukan diantaranya bukti kepemilikan, identitas penjual / pemilik tanah, serta surat keterangan dan riwayat tanah dari kelurahan / kecamatan setempat.</li>
<li>Mengetahui kondisi fisik tanah, apakah tanah dalam keadaan kosong / dipergunakan dan dikuasai oleh orang lain.</li>
<li>Mengetahui luas dan batas – batas tanah, apakah sesuai dengan surat / bukti kepemilikan.</li>
</ol>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hukumproperti.com/?feed=rss2&amp;p=503</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
