Archive for September, 2009
Kebijakan Pembangunan Rumah Susun
Posted by admin in Rumah Susun on September 24, 2009
Perumahan dan pemukiman merupakan kebutuhan dasar setiap manusia. Dengan semakin bertambahnya penduduk, sedangkan lahan yang tersedia sangat terbatas, maka pembangunan rumah dibuat bertingkat atau yang kita kenal dengan rumah susun. Pembangunan rumah susun merupakan salah satu alternatif pemecahan masalah kebutuhan perumahan dan pemukiman terutama di daerah perkotaan yang jumlah penduduknya terus meningkat, karena pembangunan rumah susun dapat mengurangi penggunaan tanah, membuat ruang-ruang terbuka kota yang lebih lega dan dapat digunakan sebagai suatu cara untuk peremajaan kota bagi daerah yang kumuh.[i]
Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rumah susun, yaitu Undang-undang No. 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun (“UURS”). Definisi rumah susun menurut Pasal 1 butir (1) UURS adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.[ii]
Peraturan perundang-undangan yang utama mengatur mengenai rumah susun adalah Undang-undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (diundangkan pada tanggal 31 Desember 1985) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun (diundangkan pada tanggal 26 April 2009). Selain itu masih ada beberapa peraturan khusus lain yang berkaitan dengan rumah susun.
Arah kebijaksanaan rumah susun di Indonesia tercantum dalam UURS berisi 3 (tiga) unsur pokok, yaitu:
- Konsep tata ruang dan pembangunan perkotaan, dengan mendayagunakan tanah secara optimal dan mewujudkan pemukiman dengan kepadatan penduduk;
- Konsep pembangunan hukum, dengan menciptakan hak kebendaan baru yaitu satuan rumah susun yang dapat dimiliki secara perseorangan dengan pemilikan bersama atas benda, bagian dan tanah dan menciptakan badan hukum baru yaitu Perhimpunan Penghuni, yang dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya dapat bertindak ke luar dan ke dalam atas nama pemilik satuan rumah susun, berwenang mewujudkan ketertiban dan ketenteraman dalam kehidupan rumah susun;
- Konsep pembangunan ekonomi dan kegiatan usaha, dengan dimungkinkannya kredit konstruksi dengan pembebanan hipotik atau fidusia atas tanah beserta gedung yang masih dibangun.
Berdasarkan arah kebijaksanaan tersebut, maka tujuan pembanguan rumah susun adalah:
- Untuk pemenuhan kebutuhan perumahan yang layak dalam lingkungan yang sehat;
- Untuk mewujudkan pemukiman yang serasi, selaras dan seimbang;
- Untuk meremajakan daerah-daerah kumuh;
- Untuk mengoptimalkan sumber daya tanah perkotaan;
- Untuk mendorong pemukiman yang berkepadatan penduduk.[iii]
Beberapa tujuan tersebut harus menjadi pedoman bagi pengusaha jasa pembangunan (developer) rumah susun. Di dalam Penjelasan Umum UURS ditegaskan bahwa pembangunan rumah susun ditujukan terutama untuk tempat hunian, khususnya bagi golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah. Namun demikian pembangunan rumah susun harus dapat mewujudkan pemukiman yang lengkap dan fungsional, sehingga diperlukan adanya bangunan bertingkat lainnya untuk keperluan bukan hunian yang terutama berguna bagi pengembangan kehidupan masyarakat ekonomi lemah.
Oleh karena itu, ada pembangunan rumah susun yang digunakan bukan untuk hunian melainkan fungsinya memberikan lapangan kehidupan masyarakat, misalnya untuk tempat usaha, pertokoan, perkantoran, pusat perbelanjaan, dan sebagainya. Hal ini diatur dalam Pasal 24 UURS yang menegaskan bahwa ketentuan-ketentuan dalam UURS berlaku dengan penyesuaian menurut kepentingannya terhadap rumah susun yang dipergunakan untuk keperluan lain, mengingat bahwa dalam kenyataannya terdapat kebutuhan akan rumah susun yang bukan untuk hunian tetapi mendukung fungsi pemukiman dalam rangka menunjang kehidupan masyarakat.
AR
[i] Hutagalung, Arie S., Condominium dan Permasalahannya, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002, hlm. 2.
[ii] Undang-Undang No. 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun Pasal 1 Butir (1).
[iii] Hutagalung, Arie S., Condominium dan Permasalahannya, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002, hlm. 21.
Kedudukan dan Kewenangan Hukum Perhimpunan Penghuni Rumah Susun
Posted by admin in Rumah Susun on September 24, 2009
Dalam rumah susun terdapat satuan rumah yang dapat dimiliki secara terpisah dan ada pula pemilikan bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama sesuai dengan nilai perbandingan dan proporsionalnya. Hal ini menyebabkan perlunya dilakukan pengaturan mengenai penggunaan dan pengelolaannya yang dilakukan oleh Perhimpunan Penghuni sebagai badan hukum yang bertanggung jawab mengurus kepentingan bersama para pemilik dan penghuni rumah susun.
Perhimpunan Penghuni diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (“UURS”). Perhimpunan Penghuni diberi kedudukan sebagai badan hukum yang memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan menurut Pasal 54 Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1988 (“PP No. 4 Tahun 1988”), Perhimpunan Penghuni dapat bertindak ke luar dan ke dalam atas nama pemilik dengan wewenang yang dimilikinya untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman dalam lingkungan rumah susun. Dengan kata lain, Perhimpunan Penghuni mirip dengan pengurus RT/RW yang dapat dijadikan tempat menampung aspirasi para penghuni apartemen, dan berwenang mengelola apartemen secara benar agar semua fasilitasnya berfungsi secara baik untuk kepentingan penghuni.
Mengenai pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun telah diatur dalam UURS dan PP No. 4 tahun 1988. Pasal 54 ayat (1) PP No. 4 Tahun 1988 berbunyi:
“para penghuni dalam suatu lingkungan rumah susun baik untuk hunian maupun bukan hunian wajib membentuk perhimpunan penghuni untuk mengatur dan mengurus kepentingan bersama yang bersangkutan dengan pemilikan, penghunian, dan pengelolaannya.”
Mengingat pentingnya kedudukan Perhimpunan Penghuni, maka untuk mempermudah pembentukan Perhimpunan Penghuni dikeluarkanlah SK Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Nasional No. 6/KPTS/BKP4N/1995, tentang Pedoman Pembuatan Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Penghuni Rumah Susun.
Tugas pokok Perhimpunan Penghuni menurut Pasal 59 PP No. 4 Tahun 1985 adalah:
- Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang disusun oleh pengurus dalam rapat umum Perhimpunan Penghuni.
- Membina para penghuni ke arah kesadaran hidup bersama yang serasi, selaras dan seimbang dalam rumah susun dan lingkungannya.
- Mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Menyelenggarakan tugas-tugas administratif penghunian.
- Menunjuk atau membentuk dan mengawasi badan pengelola dalam pengelolaan rumah susun dan lingkungannya.
- Menyelenggarakan pembukuan dan administratif keuangan secara terpisah sebagai kekayaan Perhimpunan Penghuni.
- Menetapkan sanksi terhadap pelanggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Perhimpunan Penghuni mempunyai kedudukan hukum sebagai badan hukum menurut Pasal 19 ayat (2) UURS. Pembentukan Perhimpunan Penghuni dilakukan dengan pembuatan akta notaris mengenai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Penghuni yang telah disahkan dalam Rapat Umum Perhimpunan Penghuni. Akta tersebut harus mendapatkan pengesahan dari Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II. Khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta pengesahan tersebut dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
Perhimpunan Penghuni dapat mewakili penghuni untuk hal-hal yang merupakan hak, kewajiban dan tanggung jawab masing-masing penghuni yang telah disepakati dan dicantumkan dalam akta yang disahkan oleh Bupati atau Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, dan untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh Gubernur. Hal ini tercantum dalam penjelasan Pasal 54 ayat (2) PP No. 4 Tahun 1988.
Menurut Pasal 55 ayat (2) PP No. 4 Tahun 1988 Anggota Perhimpunan Penghuni adalah:
“subyek hukum yang memiliki, atau memakai, atau menyewa, atau menyewa beli atau yang memanfaatkan satuan rumah susun yang bersangkutan yang berkedudukan sebagai penghuni.”
Anggota Perhimpunan Penghuni dipilih berdasarkan asas kekeluargaan oleh dan dari anggota Perhimpunan Penghuni, untuk memilih setidak-tidaknya seorang Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara, dan seorang Pengawas Pengelolaan (berdasarkan Pasal 57 PP No. 4 Tahun 1988).
AR



