Archive for May, 2010

Daily Tips: Prosedur dan Mekanisme Pembuatan Akta Tanah

Secara garis besar prosedur dan mekanisme pembuatannya, adalah :

  1. Penjual wajib menghubungi kantor pajak untuk menentukan jumlah pajak yang harus disetor berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Kantor pajak akan memberikan surat setoran pajak (SSP).
  2. Penjual membayar pajak ke bank yang telah ditentukan.
  3. Bukti dari setoran pajak dan sertifikat asli dibawa ke PPAT.
  4. PPAT akan meneliti apakah penjual merupakan orang / lembaga yang berhak atas tanah tersebut.
  5. PPAT akan meneliti apakah pembeli merupakan orang / lembaga yang berhak membeli tanah tersebut.
  6. Jika harus mewakilkan kepada seseorang, kuasa itu harus dinyatakan secara tertulis di atas kertas bermaterai secukupnya dan dilegalisasi seperlunya.
  7. Menunjukkan sertifikat tanah yang asli untuk diperiksakan ke kantor pertanahan (BPN) setempat. Jika tanah belum didaftarkan / dibukukan dalam buku tanah, kantor BPN dapat menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) di kantor tersebut.
  8. Penyerahan IMB dan blue print (gambar cetak biru).
  9. Penyerahan copy KTP penjual (suami – istri).
  10. Penyerahan surat persetujuan menjual dari suami – istri.
  11. Penyerahan copy kartu keluarga penjual.
  12. Penyerahan copy KTP pembeli.
  13. Pembuatan akta jual – beli di PPAT.

,

No Comments

Daily Tips: Pengecekan Fisik Rumah Atas Spesifikasi Perjanjian Pengikatan Jual – Beli (PPJB)

Tujuan pengecekan fisik rumah adalah untuk mengetahui kondisi rumah sekaligus memastikan kesesuaian spesifikasi yang diuraikan dalam PPJB dengan keadaan rumah yang sebenarnya. Karena bisa saja apa yang diuraikan dalam PPJB berbeda dengan keadaan yang sebenarnya.

,

No Comments

Daily Tips: Prinsip Dasar Mengenai PPJB

Hal – hal yang menjadi prinsip dasar mengenai PPJB adalah :

a. Uraian obyek pengikatan jual – beli, meliputi :

  • Luas bangunan disertai dengan gambar arsitektur dan gambar spesifikasi teknis;
  • Lokasi tanah sesuai dengan pencantuman nomor kavling;
  • Mengenai luas tanah beserta perizinannya.

b. Kewajiban dan jaminan penjual

Pihak penjual wajib membangun dan menyerahkan unit rumah / kavling sesuai dengan yang ditawarkan kepada pembeli, sehingga PPJB menjadi pegangan hukum untuk pembeli.

c. Kewajiban bagi pembeli

Kewajiban pembeli adalah membayar cicilan rumah / kavling dan sanksi dari keterlambatan berupa denda. Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 1995 menjelaskan bahwa besar denda keterlambatan adalah 2/1000 dari jumlah angsuran per hari keterlambatan.

, , ,

No Comments

Daily Tips: Isi dan Tujuan Perjanjian Pengikatan Jual – Beli (PPJB)

Perjanjian Pengikatan Jual – Beli (PPJB) merupakan salah satu kekuatan hukum sekaligus jaminan hukum pada saat membeli rumah. PPJB diatur berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 1995, yang secara garis besar berisikan :

  1. Pihak yang melakukan kesepakatan.
  2. Kewajiban bagi penjual.
  3. Uraian obyek pengikatan jual – beli.
  4. Jaminan penjual.
  5. Waktu serah terima bangunan.
  6. Pemeliharaan bangunan.
  7. Penggunaan bangunan.
  8. Pengalihan hak.
  9. Pembatalan pengikatan.
  10. Penyelesaian Perselisihan.

1 Comment

Daily Tips: Persiapan Dokumen Dalam Transaksi Jual Beli Properti

Dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi antara lain:
I. Pemilik
a. Fotocopy KTP suami-istri
b. Fotocopy surat nikah/surat cerai
c. Akta jual asli rumah/tanah terdahulu
d. IMB asli
e. sertifikat rumah dan tanah (HGB/SHM) asli
f. Denah rumah asli (blue print)
g. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
II. Pembeli
a. Fotocopy KTP suam-istri
b. Fotocopy surat nikah jika sudah menikah

, , , ,

No Comments