Archive for May, 2010
Daily Tips: Prosedur dan Mekanisme Pembuatan Akta Tanah
Posted by admin in Daily Tips on May 31, 2010
Secara garis besar prosedur dan mekanisme pembuatannya, adalah :
- Penjual wajib menghubungi kantor pajak untuk menentukan jumlah pajak yang harus disetor berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Kantor pajak akan memberikan surat setoran pajak (SSP).
- Penjual membayar pajak ke bank yang telah ditentukan.
- Bukti dari setoran pajak dan sertifikat asli dibawa ke PPAT.
- PPAT akan meneliti apakah penjual merupakan orang / lembaga yang berhak atas tanah tersebut.
- PPAT akan meneliti apakah pembeli merupakan orang / lembaga yang berhak membeli tanah tersebut.
- Jika harus mewakilkan kepada seseorang, kuasa itu harus dinyatakan secara tertulis di atas kertas bermaterai secukupnya dan dilegalisasi seperlunya.
- Menunjukkan sertifikat tanah yang asli untuk diperiksakan ke kantor pertanahan (BPN) setempat. Jika tanah belum didaftarkan / dibukukan dalam buku tanah, kantor BPN dapat menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) di kantor tersebut.
- Penyerahan IMB dan blue print (gambar cetak biru).
- Penyerahan copy KTP penjual (suami – istri).
- Penyerahan surat persetujuan menjual dari suami – istri.
- Penyerahan copy kartu keluarga penjual.
- Penyerahan copy KTP pembeli.
- Pembuatan akta jual – beli di PPAT.
Daily Tips: Pengecekan Fisik Rumah Atas Spesifikasi Perjanjian Pengikatan Jual – Beli (PPJB)
Posted by admin in Daily Tips on May 25, 2010
Daily Tips: Prinsip Dasar Mengenai PPJB
Posted by admin in Daily Tips on May 24, 2010
Hal – hal yang menjadi prinsip dasar mengenai PPJB adalah :
a. Uraian obyek pengikatan jual – beli, meliputi :
- Luas bangunan disertai dengan gambar arsitektur dan gambar spesifikasi teknis;
- Lokasi tanah sesuai dengan pencantuman nomor kavling;
- Mengenai luas tanah beserta perizinannya.
b. Kewajiban dan jaminan penjual
Pihak penjual wajib membangun dan menyerahkan unit rumah / kavling sesuai dengan yang ditawarkan kepada pembeli, sehingga PPJB menjadi pegangan hukum untuk pembeli.
c. Kewajiban bagi pembeli
Kewajiban pembeli adalah membayar cicilan rumah / kavling dan sanksi dari keterlambatan berupa denda. Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 1995 menjelaskan bahwa besar denda keterlambatan adalah 2/1000 dari jumlah angsuran per hari keterlambatan.
Daily Tips: Isi dan Tujuan Perjanjian Pengikatan Jual – Beli (PPJB)
Posted by admin in Daily Tips on May 24, 2010
Perjanjian Pengikatan Jual – Beli (PPJB) merupakan salah satu kekuatan hukum sekaligus jaminan hukum pada saat membeli rumah. PPJB diatur berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 1995, yang secara garis besar berisikan :
- Pihak yang melakukan kesepakatan.
- Kewajiban bagi penjual.
- Uraian obyek pengikatan jual – beli.
- Jaminan penjual.
- Waktu serah terima bangunan.
- Pemeliharaan bangunan.
- Penggunaan bangunan.
- Pengalihan hak.
- Pembatalan pengikatan.
- Penyelesaian Perselisihan.
Daily Tips: Persiapan Dokumen Dalam Transaksi Jual Beli Properti
Posted by admin in Daily Tips on May 20, 2010





