Archive for June, 2010

Daily Tips: Aspek – Aspek Pembuatan IMB

Pada dasarnya untuk mencapai ketertiban bangunan yang terkait dengan pembuatan IMB harus memenuhi aspek, sebagai berikut :

  1. Aspek Pertanahan, yaitu bahwa setiap orang atau badan hanya diizinkan membangun pada sebidang tanah jika dapat menunjukkan surat – surat tanah yang sah menjadi haknya.
  2. Aspek planologis, yaitu bahwa setiap kegiatan membangun harus sesuai dengan rencana tata kota.
  3. Aspek Teknis, yaitu bahwa setiap rancangan bangunan harus dibuat oleh perencana pemegang Surat Izin Badan Perencana (SIBP) yang harus memenuhi ketentuan membangun.

,

No Comments

Mediasi Sengketa Tanah Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Bidang Pertanahan

Di bidang pertanahan, belum ada suatu peraturan perundang – undangan yang secara eksplisit memberikan dasar hukum penerapan Alternatif Dispute Resolution (ADR). Namun, hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak menggunakan lembaga ADR di bidang pertanahan berdasarkan 2 (dua) alasan, yaitu : Pertama, di dalam setiap sengketa perdata yang diajukan di muka pengadilan, hakim selalu mengusulkan untuk penyelesaian secara damai oleh para pihak (Pasal 130 HIR). Kedua, secara eksplisit cara penyelesaian masalah berkenaan dengan bentuk dan besarnya ganti kerugian dalam kegiatan pengadaan tanah diupayakan melalui jalur musyawarah.

Keputusan Presiden Nomor 55 tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, (“Keppres No.53 tahun 1993”) dan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 1994 yang merupakan peraturan pelaksanaan Keppres No. 55 tahun 1993, mengatur tentang tata cara melakukan musyawarah secara cukup terinci.

Dalam perkembangannya, hal ini dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“Perpres No. 36 tahun 2005”) yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2006 yang telah dilengkapi dengan Peraturan Kepala BPN Nomor 3 tahun 2007. Dengan berlakunya Perpres No. 36 tahun 2005, maka Keppres No. 55 tahun 1993 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dengan berjalannya waktu, penyelesaian sengketa melalui ADR secara implisit dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional (“BPN”). Dalam struktur organisasi BPN dibentuk 1 (satu) kedeputian, yakni Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (“Deputi”). BPN telah pula menerbitkan Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan melalui Keputusan Kepala BPN RI Nomor 34 tahun 2007. Dalam menjalankan tugasnya menangani sengketa pertanahan, BPN melakukan upaya melalui mediasi sebagai cara penyelesaian sengketa alternatif.

Pembentukan Deputi tersebut menyiratkan 2 (dua) hal, yaitu pertama, bahwa penyelesaian berbagai konflik dan sengketa pertanahan itu sudah merupakan hal yang sangat mendesak sehingga diupayakan membentuk kedeputian untuk penanganannya. Kedua, terdapat keyakinan bahwa tidak semua sengketa harus diselesaikan melalui pengadilan.

Sumber           : Mediasi Sengketa Tanah Potensi Penerapan Alternatif Penyelesaian sengketa (ADR) Di Bidang Pertanahan.

Penulis            : Prof. Dr. Maria S.W Sumardjono, S.H., MCL., MPA.

Penerbit         : Penerbit Buku Kompas, 2008.

, ,

No Comments

Daily Tips: Pencabutan IMB

Pencabutan IMB dilakukan oleh gubernur setempat. Keputusan pencabutan izin diberitahukan secara tertulis kepada pemegang izin disertai alasan.

IMB dapat dicabut apabila terjadi :

  1. Pemalsuan kelengkapan persyaratan izin yang diajukan.
  2. Pelaksanaan pembangunan atau penggunaan bangunan menyimpang dari ketentuan atau persyaratan yang tercantum dalam izin.
  3. Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan suatu keharusan yang berdasarkan peraturan tidak dapat dipenuhi.
  4. Pelaksanaan pekerjaan telah dihentikan selama 12 (dua belas) bulan berturut – turut dan tidak dilanjutkan lagi.

, ,

No Comments

Daily Tips: Penolakan Permohonan IMB di DKI Jakarta

Beberapa alasan penolakan permohonan IMB diatur dalam Pasal 9 Perda DKI Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan di Wilayah DKI Jakarta adalah :

  1. Kegiatan dan /atau berdirinya bangunan dinilai akan merugikan kepentingan umum atau melanggar ketertiban umum.
  2. Kepentingan pemukiman masyarakat setempat akan dirugikan atau penggunaannya dapat membahayakan kepentingan umum, kesehatan dan keserasian lingkungan.
  3. Pemohon belum atau tidak melaksanakan perintah tertulis yang diberikan sebagai syarat diprosesnya permohonan.

,

No Comments

Daily Tips: Penangguhan Permohonan IMB di DKI Jakarta

Pasal 8 Perda DKI Nomor 7 Tahun  1991 tentang Bangunan di Wilayah DKI Jakarta mengatur beberapa hal yang menyebabkan penangguhan permohonan IMB, yaitu :

  1. Pemohon tidak mampu melengkapi dan / atau memenuhi persyaratan dalam jangka waktu yang ditetapkan.
  2. Terjadi sengketa yang berkaitan dengan persyaratan izin membangun, menggunakan, dan / atau kelayakan menggunakan bangunan.

Prosedur penangguhan biasanya berupa pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon disertai alasan. Jika kedua hal sebagaimana tersebut diatas tidak dapat dipenuhi  dalam jangka waktu lewat dari 12 (dua belas) bulan terhitung sejak dari tanggal penangguhan permohonan IMB, maka permohonan IMB tersebut dapat ditolak.

,

1 Comment