Archive for July 18th, 2010
Daily Tips: Upaya Perpanjangan Atas Sertifikat hak Atas Tanah Yang Telah Habis Jangka Waktunya Atau Hilang
Posted by admin in Daily Tips on July 18, 2010
Mengenai sertifikat hak atas tanah dan bangunan yang telah habis jangka waktunya, penyelesaiannya adalah mengajukan perpanjangan atau permohonan sertifikat kepemilikan di kantor pertanahan (BPN) setempat. Jika pemilik dapat memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan, sertifikat hak tersebut dapat diperpanjang kembali.
Terhadap sertifikat yang hilang, maka pemilik harus membuat laporan kehilangan di kepolisian setempat dan selanjutnya memohon sertifikat baru dengan memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan.



