Rangkuman Peraturan Menteri Negara Agraria/kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Perubahan Hak Guna Bangunan Atau Hak Pakai Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal Yang Dibebani Hak Tanggungan Menjadi Hak Milik


Perubahan hak yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Negara Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 1998 Tentang Perubahan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal yang Dibebani Hak Tanggungan Menjadi Hak Milik (“Peraturan Menteri Agraria No. 5 Tahun 1998”) adalah penetapan Pemerintah yang menegaskan bahwa sebidang tanah yang semula dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah tertentu, atas permohonan pemegang haknya, menjadi tanah negara dan sekaligus memberikan tanah tersebut kepadanya dengan hak atas tanah baru yang lain jenisnya. Peraturan Menteri Negara Agraria No. 5 Tahun 1998 memberikan kemudahan bagi pemegang Hak Guna Bangunana (“HGB”) dan Hak Pakai atas tanah (“Hak Pakai”) untuk rumah tinggal maupun yang dibebani Hak Tanggungan diubah menjadi Hak Milik.

Perubahan HGB atau Hak Pakai menjadi Hak Milik ditetapkan dalam peraturan sebagai berikut :
  1. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1997 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Sangat Sederhana(RSS) dan Rumah Sederhana (RS) jo. Nomor 15 Tahun 1997 dan Nomor 1 Tahun 1998.
  2. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal Yang Telah Dibeli Oleh Pegawai Negeri Dari Pemerintah.
  3. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal.
Perubahan hak atas tanah untuk rumah tinggal yang dibebani Hak Tanggungan tersebut menjadi Hak Milik dilakukan atas permohonan pemegang hak dengan persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan, yang dinyatakan dalam persetujuan secara tertulis disertai penyerahan Sertifikat Hak Tanggungan yang bersangkutan, sehingga dapat mengakibatkan Hak Tanggungan atas hak atas tanah tersebut untuk rumah tinggal menjadi hilang.
Permohonan perubahan merupakan pelepasan HGB atau Hak Pakai atas tanah tersebut dan diubah menjadi Hak Milik untuk pemohon perubahan hak tersebut. Apabila objek perubahan tersebut telah berubah menjadi Hak Milik, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kotamadya mendaftar hapusnya Hak Tanggungan yang membebani HGB atau Hak Pakai dan mendaftarkan Hak Milik yang bersangkutan.
Dalam penjaminan kredit berdasarkan perjanjian hutang-piutang yang dijaminkan dengan Hak Tanggungan atas HGB atau Hak Pakai menjadi hapus. Sebelum perubahan hak atas tanah tersebut, pemegang hak memberikan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan pada obyek Hak Milik yang akan diperoleh dari perubahan dari HGB atau Hak Pakai tersebut. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan diatur pada Pasal 15 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
Setelah perubahan hak atas tanah tersebut, pemegang Hak Milik yang telah diubah tersebut dapat membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan atas Hak Milik dengan hadir sendiri ataupun dengan melalui Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. Lalu Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kotamadya, mendaftarkan Hak Tanggungan dengan biaya sebagai berikut :
  1. Biaya pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan atas Hak Milik dan Akta Pemberian Hak Tanggungan sebagai berikut :
    a. Bagi tanah untuk RSS atau RS tidak lebih dari Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

    b. Bagi tanah untuk rumah tinggal lainnya tidak lebih dari Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).

  2. Untuk pendaftaran hapusnya Hak Tanggungan atas perubahan HGB atau Hak Pakai menjadi Hak Milik dan pendaftaran Hak Tanggungan untuk Hak Milik yang telah diubah dari HGB ataupun Hak Pakai, tidak dipungut biaya.

Disusun oleh Handy Samot Sihotang

, , , , , , ,

  1. No comments yet.
(will not be published)