Posts Tagged BPN

Daily Tips: Mewakafkan Tanah Berstatus Hak Guna Bangunan (HGB)

Status tanah yang dapat diwakafkan adalah status hak milik, oleh karenanya status – status tanah yang lainnya tidak dapat diwakafkan. Solusi yang dapat dilakukan agar tanah yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diwakafkan adalah dengan meningkatkan statusnya menjadi hak milik. Permohonan peningkatan status tersebut dapat diajukan ke kantor BPN setempat.

, , , ,

No Comments

Mediasi Sengketa Tanah Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Bidang Pertanahan.

Di bidang pertanahan, belum ada suatu peraturan perundang – undangan yang secara eksplisit memberikan dasar hukum penerapan Alternative Dispute Resolution (ADR). Namun, hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak menggunakan lembaga ADR di bidang pertanahan berdasarkan 2 (dua) alasan, yaitu : Pertama, di dalam setiap sengketa perdata yang diajukan di muka pengadilan, hakim selalu mengusulkan untuk penyelesaian secara damai oleh para pihak (Pasal 130 HIR). Kedua, secara eksplisit cara penyelesaian masalah berkenaan dengan bentuk dan besarnya ganti kerugian dalam kegiatan pengadaan tanah diupayakan melalui jalur musyawarah.

Keputusan Presiden Nomor 55 tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, (“Keppres No.53 tahun 1993”) dan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 1994 yang merupakan peraturan pelaksanaan Keppres No. 55 tahun 1993, mengatur tentang tata cara melakukan musyawarah secara cukup terinci.

Dalam perkembangannya, hal ini dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“Perpres No. 36 tahun 2005”) yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2006 yang telah dilengkapi dengan Peraturan Kepala BPN Nomor 3 tahun 2007. Dengan berlakunya Perpres No. 36 tahun 2005, maka Keppres No. 55 tahun 1993 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dengan berjalannya waktu, penyelesaian sengketa melalui ADR secara implisit dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional (“BPN”). Dalam struktur organisasi BPN dibentuk 1 (satu) kedeputian, yakni Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (“Deputi”). BPN telah pula menerbitkan Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan melalui Keputusan Kepala BPN RI Nomor 34 tahun 2007. Dalam menjalankan tugasnya menangani sengketa pertanahan, BPN melakukan upaya melalui mediasi sebagai cara penyelesaian sengketa alternatif.

Pembentukan Deputi tersebut menyiratkan 2 (dua) hal, yaitu pertama, bahwa penyelesaian berbagai konflik dan sengketa pertanahan itu sudah merupakan hal yang sangat mendesak sehingga diupayakan membentuk kedeputian untuk penanganannya. Kedua, terdapat keyakinan bahwa tidak semua sengketa harus diselesaikan melalui pengadilan.

Sumber             : Mediasi Sengketa Tanah Potensi Penerapan Alternatif Penyelesaian sengketa (ADR) Di Bidang Pertanahan.
Penulis              : Prof. Dr. Maria S.W Sumardjono, S.H., MCL., MPA.
Penerbit            : Penerbit Buku Kompas, 2008.

, , ,

No Comments

Daily Tips: Hibah Wasiat

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, hibah wasiat harus mempunyai kekuatan hukum. Dalam arti hibah tersebut harus memiliki sertifikat. Adapun prosedur penerbitan sertifikat hak atas hibah adalah sebagai berikut :

  1. Hibah wasiat dibuat dalam bentuk akta perjanjian tertulis dihadapan Notaris / PPAT.
  2. Membawa akta tersebut ke kantor BPN setempat sekaligus untuk penerbitan sertifikat hak.
  3. Penerbitan sertifikat hak atas nama penerima hibah oleh BPN.

Menurut ketentuan terkait, hibah wasiat untuk perorangan wajib membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sedangkan untuk kegiatan sosial tidak perlu membayar BPHTB.

, , ,

No Comments

Daily Tips: Hak Milik Atas Suatu Tanah Tidak Dapat Dimiliki Oleh Badan Hukum

Pada dasarnya, perusahaan tidak boleh membeli tanah yang berstatus Hak Milik. Cara agar perusahaan tersebut dapat membeli tanah yang bersangkutan, maka status kepemilikan tanah harus diubah dari Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dengan mengajukan permohonan melalui kantor BPN setempat. Selanjutnya pihak BPN  akan mengubah status kepemilikan tanah dari Hak Milik menjadi HGB ataupun Hak Pakai. Semua biaya pengalihan hak dari hak milik menjadi HGB atau Hak Pakai dan biaya honorarium Notaris / PPAT biasanya ditanggung oleh pihak perusahaan.

, , , ,

No Comments

Daily Tips: Persyaratan dan Tata Cara Untuk Me – roya Sertifikat HGB

1.Persyaratan me – roya

Hak Tanggungan berakhir pada saat piutang telah dilunasi. Kantor pertanahan (BPN) setempat yang berwenang harus melakukan pencoretan / roya atas Hak Tanggungan di buku hak atas tanah dan sertifikat untuk menjamin kepastian hukumnya.

2.Prosedur me – roya

Tata cara meroya sebagai berikut :
a. Mengajukan pencoretan / roya ke kantor pertanahan setempat.
b. Mengajukan permohonan meroya dengan melampirkan sertifikat Hak Tanggungan dan surat pernyataan dari bank mengenai pelunasan piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan

, , , ,

No Comments