Posts Tagged hak

Daily Tips: Persiapan Dalam Pendaftaran Hak Tanah Yang Belum Bersertifikat

Beberapa persiapan yang dilakukan adalah sebagai berikut :

  1. Mengecek keabsahan berkas – berkas yang diperlukan diantaranya bukti kepemilikan, identitas penjual / pemilik tanah, serta surat keterangan dan riwayat tanah dari kelurahan / kecamatan setempat.
  2. Mengetahui kondisi fisik tanah, apakah tanah dalam keadaan kosong / dipergunakan dan dikuasai oleh orang lain.
  3. Mengetahui luas dan batas – batas tanah, apakah sesuai dengan surat / bukti kepemilikan.

, , ,

No Comments

Daily Tips: Persyaratan dan Tata Cara Untuk Me – roya Sertifikat HGB

1.Persyaratan me – roya

Hak Tanggungan berakhir pada saat piutang telah dilunasi. Kantor pertanahan (BPN) setempat yang berwenang harus melakukan pencoretan / roya atas Hak Tanggungan di buku hak atas tanah dan sertifikat untuk menjamin kepastian hukumnya.

2.Prosedur me – roya

Tata cara meroya sebagai berikut :
a. Mengajukan pencoretan / roya ke kantor pertanahan setempat.
b. Mengajukan permohonan meroya dengan melampirkan sertifikat Hak Tanggungan dan surat pernyataan dari bank mengenai pelunasan piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan

, , , ,

No Comments

Daily Tips: Upaya Perpanjangan Atas Sertifikat hak Atas Tanah Yang Telah Habis Jangka Waktunya Atau Hilang

Mengenai sertifikat hak atas tanah dan bangunan yang telah habis jangka waktunya, penyelesaiannya adalah mengajukan perpanjangan atau permohonan sertifikat kepemilikan di kantor pertanahan (BPN) setempat. Jika pemilik dapat memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan, sertifikat hak tersebut dapat diperpanjang kembali.

Terhadap sertifikat yang hilang, maka pemilik harus membuat laporan kehilangan di kepolisian setempat dan selanjutnya memohon sertifikat baru dengan memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan.

, , , ,

No Comments

Daily Tips: Hak dan Kewajiban Pembeli Properti

Pembeli sebagai orang yang membeli properti memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut :

1. Hak

- Mendapatkan properti yang dibeli dari penjual sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam perjanjian jual – beli.

- Mendapatkan jaminan dari penjual atas keabsahan dokumen atas properti yang dibelinya dari penjual.

- Meminta penjual untuk membantu dalam proses balik nama atas properti tersebut.

2. Kewajiban

-Membayar harga jual kepada Penjual sesuai dengan perjanjian jual – beli.

-Membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)atas properti yang dibelinya kepada pemerintah sebesar 5% (lima persen).

, , ,

No Comments

Daily Tips: Hak dan Kewajiban Penjual Properti

Penjual sebagai orang yang menjual properti memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut :
a.Hak
- Mendapatkan pembayaran atas properti yang dijual kepada pembeli.

b.Kewajiban
- Menyerahkan  properti yang dijual kepada pembeli tepat pada waktunya.
- Memastikan segala hal yang berkaitan dengan dokumen properti yang bersangkutan adalah benar dan sah menurut hukum.
- Membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas properti yang dijualnya kepada pemerintah sebesar 5% (lima persen).

, , ,

No Comments