Posts Tagged Hak Atas Tanah Dan Benda Di Atasnya
Daily Tips: Hibah Wasiat
Posted by admin in Daily Tips on July 28, 2010
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, hibah wasiat harus mempunyai kekuatan hukum. Dalam arti hibah tersebut harus memiliki sertifikat. Adapun prosedur penerbitan sertifikat hak atas hibah adalah sebagai berikut :
- Hibah wasiat dibuat dalam bentuk akta perjanjian tertulis dihadapan Notaris / PPAT.
- Membawa akta tersebut ke kantor BPN setempat sekaligus untuk penerbitan sertifikat hak.
- Penerbitan sertifikat hak atas nama penerima hibah oleh BPN.
Menurut ketentuan terkait, hibah wasiat untuk perorangan wajib membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sedangkan untuk kegiatan sosial tidak perlu membayar BPHTB.
Daily Tips: Upaya Perpanjangan Atas Sertifikat hak Atas Tanah Yang Telah Habis Jangka Waktunya Atau Hilang
Posted by admin in Daily Tips on July 18, 2010
Mengenai sertifikat hak atas tanah dan bangunan yang telah habis jangka waktunya, penyelesaiannya adalah mengajukan perpanjangan atau permohonan sertifikat kepemilikan di kantor pertanahan (BPN) setempat. Jika pemilik dapat memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan, sertifikat hak tersebut dapat diperpanjang kembali.
Terhadap sertifikat yang hilang, maka pemilik harus membuat laporan kehilangan di kepolisian setempat dan selanjutnya memohon sertifikat baru dengan memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan.
Rangkuman Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 1973 Tentang Pelaksanaan Pencabutan Hak – Hak Atas Tanah dan Benda – Benda Yang Ada di Atasnya
Posted by admin in Rangkuman Peraturan on March 11, 2010
Hak atas tanah dan benda – benda di atasnya merupakan hubungan hukum yang penting bagi setiap rakyat dan masyarakat Indonesia. Pencabutan hak atas tanah dan benda – benda yang ada di atasnya dilakukan dengan cara – cara adil dan bijaksana sehubungan dengan kepentingan Bangsa dan Negara, kepentingan bersama dari rakyat, serta kepentingan pembangunan.
Instruksi Presiden ini bertujuan untuk menghindarkan timbulnya penyalahtafsiran dan penyalahgunaan pengertian dari “Kepentingan umum” dalam pelaksanaan pencabutan hak – hak atas tanah dan benda – benda di atasnya. Pelaksanaan pencabutan hak atas tanah dan benda – benda di atasnya sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden ini, dapat dilakukan:
- Hanya untuk kepentingan umum;
- Dengan hati – hati secara adil dan bijaksana;
- Sesuai ketentuan – ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
- Menggunakan pedoman – pedoman sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden ini.
Suatu kegiatan dalam rangka pelaksanaan pembangunan mempunyai sifat kepentingan umum apabila kegiatan tersebut menyangkut kepentingan Bangsa dan Negara, kepentingan masyarakat luas, kepentingan rakyat banyak atau bersama, dan kepentingan pembangunan. Suatu proyek pembangunan mempunyai bentuk kepentingan umum hanya apabila sudah termasuk dalam rencana pembangunan yang terlebih dahulu sudah diberitahukan kepada masyarakat.
Apabila dalam keadaan yang sangat mendesak, maka dapat dilakukan penguasaan atas tanah dan/atau benda dengan tidak perlu menunggu selesainya acara pencabutan hak seluruhnya. Penguasaan dalam hal mendesak hanya dapat dilakukan apabila penyediaan tanah tersebut memang dalam keadaan mendesak dan apabila ditunda dapat menimbulkan bencana alam yang mengancam kepentingan umum, dan juga dalam hal kegiatan pembangunan oleh Pemerintah maupun masyarakat luas yang pelaksanaannya dianggap tidak dapat ditunda – tunda lagi.
Penentuan besarnya ganti rugi atas tanah/bangunan/tanaman sebagaimana dilakukannya pencabutan hak – hak atas tanah, dilakukan oleh panitia penaksir. Panitia penaksir dalam melaksanakan tugasnya harus menaksir dengan objektif, tidak merugikan kedua belah pihak, sesuai dengan norma – norma, dan memperhatikan harga – harga dalam tahun yang sedang berjalan. Pembayaran ganti rugi tersebut harus dilakukan dengan tunai dan langsung dibayarkan kepada orang yang tanahnya dicabut tersebut.
Disusun Oleh Ivor Ignasio Pasaribu



