Posts Tagged hgb
Daily Tips: Mewakafkan Tanah Berstatus Hak Guna Bangunan (HGB)
Posted by admin in Daily Tips on August 5, 2010
Status tanah yang dapat diwakafkan adalah status hak milik, oleh karenanya status – status tanah yang lainnya tidak dapat diwakafkan. Solusi yang dapat dilakukan agar tanah yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diwakafkan adalah dengan meningkatkan statusnya menjadi hak milik. Permohonan peningkatan status tersebut dapat diajukan ke kantor BPN setempat.
Daily Tips: Hak Milik Atas Suatu Tanah Tidak Dapat Dimiliki Oleh Badan Hukum
Posted by admin in Daily Tips on July 22, 2010
Pada dasarnya, perusahaan tidak boleh membeli tanah yang berstatus Hak Milik. Cara agar perusahaan tersebut dapat membeli tanah yang bersangkutan, maka status kepemilikan tanah harus diubah dari Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dengan mengajukan permohonan melalui kantor BPN setempat. Selanjutnya pihak BPN akan mengubah status kepemilikan tanah dari Hak Milik menjadi HGB ataupun Hak Pakai. Semua biaya pengalihan hak dari hak milik menjadi HGB atau Hak Pakai dan biaya honorarium Notaris / PPAT biasanya ditanggung oleh pihak perusahaan.



