Posts Tagged IMB
Daily Tips : Status IMB dan Site Plan Serta Sertifikat Asli Dalam Transaksi Jual – Beli Tanah
Posted by admin in Daily Tips on July 7, 2010
IMB dan site plan tidak berkaitan langsung dengan transaksi jual – beli. Status IMB adalah sebagai bukti bahwa bangunan itu mempunyai izin dan site plan sebagai bukti bahwa pembangunan tersebut telah sesuai dengan rencana peruntukkan tanahnya. Sedangkan sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan tanah dan Akta Jual – Beli (AJB) adalah bukti adanya transaksi jual – beli.
Daily Tips: Sanksi Atas Bangunan Tanpa IMB
Posted by admin in Daily Tips on July 6, 2010
Apabila rumah atau bangunan yang dibangun tanpa atau tidak berdasarkan IMB, maka dapat dikenai:
- Tindakan penertiban berupa diberikannya surat dan pemberitahuan serta peringatan kepada pemilik rumah atau bangunan tersebut.
- Jika surat pemberitahuan tidak dihiraukan, maka akan diberikan sanksi berupa bongkar paksa bangunannya, sanksi pidana, dan sanksi administrasi kepada pemilik bangunannya.
Daily Tips: Sanksi Dalam Penyalahgunaan IMB
Posted by admin in Daily Tips on July 1, 2010
Setiap pelanggaran terhadap 3 (tiga) aspek pembuatan IMB yaitu aspek pertanahan, aspek planologis dan aspek teknis akan dikenakan tindakan – tindakan penertiban terhadap bangunan, pelaku pembangunan maupun pemilik bangunan berupa :
- Peringatan sampai pencabutan Surat Izin Badan Perencana (SIBP) diberikan bagi para pelaku teknis bangunan (perencana, direksi, pengawas, atau pengkaji teknis).
- Pengusulan pengenaan sanksi terhadap TDR kepada instansi terkait.
- Tindakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diberikan kepada aparat yang melanggar.
- Tuntutan pengadilan dengan hukuman denda / kurungan badan terhadap pemilik bangunan.
- Pemberian Surat Pemberitahuan Perintah Penghentian Pekerjaan (SP4), segel, Surat Perintah Bongkar (SPB) selanjutnya dilakukan pembongkaran terhadap fisik bangunan.
Daily Tips: Aspek – Aspek Pembuatan IMB
Posted by admin in Daily Tips on June 28, 2010
Pada dasarnya untuk mencapai ketertiban bangunan yang terkait dengan pembuatan IMB harus memenuhi aspek, sebagai berikut :
- Aspek Pertanahan, yaitu bahwa setiap orang atau badan hanya diizinkan membangun pada sebidang tanah jika dapat menunjukkan surat – surat tanah yang sah menjadi haknya.
- Aspek planologis, yaitu bahwa setiap kegiatan membangun harus sesuai dengan rencana tata kota.
- Aspek Teknis, yaitu bahwa setiap rancangan bangunan harus dibuat oleh perencana pemegang Surat Izin Badan Perencana (SIBP) yang harus memenuhi ketentuan membangun.
Daily Tips: Pencabutan IMB
Posted by admin in Daily Tips on June 23, 2010
Pencabutan IMB dilakukan oleh gubernur setempat. Keputusan pencabutan izin diberitahukan secara tertulis kepada pemegang izin disertai alasan.
IMB dapat dicabut apabila terjadi :
- Pemalsuan kelengkapan persyaratan izin yang diajukan.
- Pelaksanaan pembangunan atau penggunaan bangunan menyimpang dari ketentuan atau persyaratan yang tercantum dalam izin.
- Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan suatu keharusan yang berdasarkan peraturan tidak dapat dipenuhi.
- Pelaksanaan pekerjaan telah dihentikan selama 12 (dua belas) bulan berturut – turut dan tidak dilanjutkan lagi.



