Posts Tagged Izin Mendirikan Bangunan

Daily Tips: Sanksi Atas Bangunan Tanpa IMB

Apabila rumah atau bangunan yang dibangun tanpa atau tidak berdasarkan IMB, maka dapat dikenai:

  1. Tindakan penertiban berupa diberikannya surat dan pemberitahuan serta peringatan kepada pemilik rumah atau bangunan  tersebut.
  2. Jika surat pemberitahuan tidak dihiraukan, maka akan diberikan sanksi berupa bongkar paksa bangunannya, sanksi pidana, dan sanksi administrasi kepada pemilik bangunannya.

, ,

No Comments

Daily Tips: Sanksi Dalam Penyalahgunaan IMB

Setiap pelanggaran terhadap 3 (tiga) aspek pembuatan IMB yaitu aspek pertanahan, aspek planologis dan aspek teknis akan dikenakan tindakan – tindakan penertiban terhadap bangunan, pelaku pembangunan maupun pemilik bangunan berupa :

  1. Peringatan sampai pencabutan Surat Izin Badan Perencana (SIBP) diberikan bagi para pelaku teknis bangunan (perencana, direksi, pengawas, atau pengkaji teknis).
  2. Pengusulan pengenaan sanksi terhadap TDR kepada instansi terkait.
  3. Tindakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diberikan kepada aparat yang melanggar.
  4. Tuntutan pengadilan dengan hukuman denda / kurungan badan terhadap pemilik bangunan.
  5. Pemberian Surat Pemberitahuan Perintah Penghentian Pekerjaan (SP4), segel, Surat Perintah Bongkar (SPB) selanjutnya dilakukan pembongkaran terhadap fisik bangunan.

, , ,

No Comments

Daily Tips: Aspek – Aspek Pembuatan IMB

Pada dasarnya untuk mencapai ketertiban bangunan yang terkait dengan pembuatan IMB harus memenuhi aspek, sebagai berikut :

  1. Aspek Pertanahan, yaitu bahwa setiap orang atau badan hanya diizinkan membangun pada sebidang tanah jika dapat menunjukkan surat – surat tanah yang sah menjadi haknya.
  2. Aspek planologis, yaitu bahwa setiap kegiatan membangun harus sesuai dengan rencana tata kota.
  3. Aspek Teknis, yaitu bahwa setiap rancangan bangunan harus dibuat oleh perencana pemegang Surat Izin Badan Perencana (SIBP) yang harus memenuhi ketentuan membangun.

,

No Comments

Daily Tips: Pencabutan IMB

Pencabutan IMB dilakukan oleh gubernur setempat. Keputusan pencabutan izin diberitahukan secara tertulis kepada pemegang izin disertai alasan.

IMB dapat dicabut apabila terjadi :

  1. Pemalsuan kelengkapan persyaratan izin yang diajukan.
  2. Pelaksanaan pembangunan atau penggunaan bangunan menyimpang dari ketentuan atau persyaratan yang tercantum dalam izin.
  3. Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan suatu keharusan yang berdasarkan peraturan tidak dapat dipenuhi.
  4. Pelaksanaan pekerjaan telah dihentikan selama 12 (dua belas) bulan berturut – turut dan tidak dilanjutkan lagi.

, ,

No Comments

Daily Tips: Penolakan Permohonan IMB di DKI Jakarta

Beberapa alasan penolakan permohonan IMB diatur dalam Pasal 9 Perda DKI Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan di Wilayah DKI Jakarta adalah :

  1. Kegiatan dan /atau berdirinya bangunan dinilai akan merugikan kepentingan umum atau melanggar ketertiban umum.
  2. Kepentingan pemukiman masyarakat setempat akan dirugikan atau penggunaannya dapat membahayakan kepentingan umum, kesehatan dan keserasian lingkungan.
  3. Pemohon belum atau tidak melaksanakan perintah tertulis yang diberikan sebagai syarat diprosesnya permohonan.

,

No Comments