Posts Tagged Jual-Beli
Daily Tips: Upaya Hukum Pembeli Terhadap Sita Jaminan Atas Properti Yang Dibelinya
Posted by admin in Daily Tips on July 25, 2010
Sita jaminan adalah suatu tindakan yang diambil oleh pengadilan melalui penetapan hakim, atas permohonan penggugat guna menempatkan barang (tetap / bergerak) berada dalam penguasaan / pengawasan dari pengadilan, hingga adanya suatu putusan yang pasti tentang suatu perkara tersebut. Karena itu bisa saja properti yang sudah dibeli dapat menjadi jaminan. Upaya untuk mengantisipasinya adalah ketika penjual sedang berperkara dengan pihak ketiga di pengadilan, maka pembeli dapat melakukan campur tangan (intervensi) dengan menjadi pihak ketiga dalam perkara yang sedang berjalan secara tidak memihak pada salah satu pihak berperkara (tussenkoms) demi memperjuangkan kepentingannya. Namun, bila terlambat melakukan intervensi, maka pembeli dapat mengajukan bantahan kepada pengadilan yang memeriksa pokok perkara sebelumnya.
Daily Tips: Pajak – Pajak Yang Harus Dibayarkan Dalam Transaksi Jual – Beli Properti
Posted by admin in Daily Tips on July 12, 2010
Daily Tips : Fungsi Notaris / PPAT Dalam Transaksi Jual – Beli Properti
Posted by admin in Daily Tips on July 9, 2010
Setiap perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah, memberikan sesuatu hak baru atas tanah, menggadaikan tanah, atau meminjam uang dengan hak atas tanah sebagai tanggungan, harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akta tanah dan akta jual – beli harus dibuat oleh dan dihadapan Notaris / PPAT karena merupakan satu – satunya pejabat yang berwenang. Pendaftaran tanah hanya dapat dilakukan berdasarkan akta otentik yang dibuat oleh PPAT. Kesimpulannya Notaris / PPAT dalam transaksi jual – beli adalah suatu yang mutlak khususnya bagi pembeli.
Daily Tips : Status IMB dan Site Plan Serta Sertifikat Asli Dalam Transaksi Jual – Beli Tanah
Posted by admin in Daily Tips on July 7, 2010
IMB dan site plan tidak berkaitan langsung dengan transaksi jual – beli. Status IMB adalah sebagai bukti bahwa bangunan itu mempunyai izin dan site plan sebagai bukti bahwa pembangunan tersebut telah sesuai dengan rencana peruntukkan tanahnya. Sedangkan sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan tanah dan Akta Jual – Beli (AJB) adalah bukti adanya transaksi jual – beli.
Daily Tips: Persiapan Dokumen Dalam Transaksi Jual Beli Properti
Posted by admin in Daily Tips on May 20, 2010





