Posts Tagged PPAT
Daily Tips: Mekanisme Perwakafan Tanah
Posted by admin in Daily Tips on August 5, 2010
Untuk melakukan wakaf, harus mengikuti prosedur yang ada / telah disediakan supaya tidak terjadi penyimpangan nantinya. Adapun mekanismenya sebagai berikut :
- Membuat akta ikrar wakaf di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
- Mengajukan permohonan kepada Bupati / Walikotamadya cq. Kepala Sub Direktorat Agraria setempat untuk mendaftar.
Daily Tips: Hibah Wasiat
Posted by admin in Daily Tips on July 28, 2010
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, hibah wasiat harus mempunyai kekuatan hukum. Dalam arti hibah tersebut harus memiliki sertifikat. Adapun prosedur penerbitan sertifikat hak atas hibah adalah sebagai berikut :
- Hibah wasiat dibuat dalam bentuk akta perjanjian tertulis dihadapan Notaris / PPAT.
- Membawa akta tersebut ke kantor BPN setempat sekaligus untuk penerbitan sertifikat hak.
- Penerbitan sertifikat hak atas nama penerima hibah oleh BPN.
Menurut ketentuan terkait, hibah wasiat untuk perorangan wajib membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sedangkan untuk kegiatan sosial tidak perlu membayar BPHTB.
Daily Tips : Fungsi Notaris / PPAT Dalam Transaksi Jual – Beli Properti
Posted by admin in Daily Tips on July 9, 2010
Setiap perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah, memberikan sesuatu hak baru atas tanah, menggadaikan tanah, atau meminjam uang dengan hak atas tanah sebagai tanggungan, harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akta tanah dan akta jual – beli harus dibuat oleh dan dihadapan Notaris / PPAT karena merupakan satu – satunya pejabat yang berwenang. Pendaftaran tanah hanya dapat dilakukan berdasarkan akta otentik yang dibuat oleh PPAT. Kesimpulannya Notaris / PPAT dalam transaksi jual – beli adalah suatu yang mutlak khususnya bagi pembeli.



