Posts Tagged Sertifikat

Daily Tips: Persiapan Dalam Pendaftaran Hak Tanah Yang Belum Bersertifikat

Beberapa persiapan yang dilakukan adalah sebagai berikut :

  1. Mengecek keabsahan berkas – berkas yang diperlukan diantaranya bukti kepemilikan, identitas penjual / pemilik tanah, serta surat keterangan dan riwayat tanah dari kelurahan / kecamatan setempat.
  2. Mengetahui kondisi fisik tanah, apakah tanah dalam keadaan kosong / dipergunakan dan dikuasai oleh orang lain.
  3. Mengetahui luas dan batas – batas tanah, apakah sesuai dengan surat / bukti kepemilikan.

, , ,

No Comments

Daily Tips: Persyaratan dan Tata Cara Untuk Me – roya Sertifikat HGB

1.Persyaratan me – roya

Hak Tanggungan berakhir pada saat piutang telah dilunasi. Kantor pertanahan (BPN) setempat yang berwenang harus melakukan pencoretan / roya atas Hak Tanggungan di buku hak atas tanah dan sertifikat untuk menjamin kepastian hukumnya.

2.Prosedur me – roya

Tata cara meroya sebagai berikut :
a. Mengajukan pencoretan / roya ke kantor pertanahan setempat.
b. Mengajukan permohonan meroya dengan melampirkan sertifikat Hak Tanggungan dan surat pernyataan dari bank mengenai pelunasan piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan

, , , ,

No Comments

Daily Tips: Lembaga Yang Bertanggung Jawab Atas Sertifikat Ganda / Tumpang Tindih.

Lembaga yang bertanggung jawab atas terjadinya tumpang tindih sertifikat adalah kantor pertanahan (BPN). Secara prosedural BPN berkewajiban untuk melakukan penelitian ketika diketahui terdapat masalah / tumpang tindih dalam penerbitan sertifikat. Beberapa hal yang diteliti oleh BPN diantaranya data fisik dan data yuridis yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh suatu panitia yang dibentuk BPN. Setelah semua penelitian dilakukan, BPN berkewajiban membatalkan salah satunya dan mengumumkannya kepada publik.

,

No Comments

Daily Tips: Upaya Perpanjangan Atas Sertifikat hak Atas Tanah Yang Telah Habis Jangka Waktunya Atau Hilang

Mengenai sertifikat hak atas tanah dan bangunan yang telah habis jangka waktunya, penyelesaiannya adalah mengajukan perpanjangan atau permohonan sertifikat kepemilikan di kantor pertanahan (BPN) setempat. Jika pemilik dapat memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan, sertifikat hak tersebut dapat diperpanjang kembali.

Terhadap sertifikat yang hilang, maka pemilik harus membuat laporan kehilangan di kepolisian setempat dan selanjutnya memohon sertifikat baru dengan memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan.

, , , ,

No Comments

Daily Tips: Proses Balik Nama Sertifikat Properti

Setelah membuat dan mengadakan Akta Jual – Beli (AJB), maka sesegera mungkin mengurus penerbitan sertifikat atas nama pembeli / balik nama sertifikat jika jual – beli tersebut dibuat dihadapan Notaris / PPAT, bukan perjanjian yang dibuat dibawah tangan. Proses pendaftaran hak sampai dengan penerbitan sertifikat atau balik nama pembeli di sertifikat merupakan urusan Notaris / PPAT.

Selanjutnya kelengkapan administrasi yang diperlukan dalam pengurusan balik nama sertifikat tersebut antara lain fotocopy KTP pemilik dan pembeli, kartu keluarga pemilik dan pembeli, sertifikat atas nama pemilik, akta jual – beli terdahulu dari pemilik, SPPT, PBB serta surat kuasa menjual. Dokumen tersebut oleh penjual dan pembeli diserahkan kepada Notaris / PPAT pada saat penandatanganan akta jual – beli.

, ,

No Comments