Posts Tagged Sertifikat Tanah

Daily Tips: Persiapan Dalam Pendaftaran Hak Tanah Yang Belum Bersertifikat

Beberapa persiapan yang dilakukan adalah sebagai berikut :

  1. Mengecek keabsahan berkas – berkas yang diperlukan diantaranya bukti kepemilikan, identitas penjual / pemilik tanah, serta surat keterangan dan riwayat tanah dari kelurahan / kecamatan setempat.
  2. Mengetahui kondisi fisik tanah, apakah tanah dalam keadaan kosong / dipergunakan dan dikuasai oleh orang lain.
  3. Mengetahui luas dan batas – batas tanah, apakah sesuai dengan surat / bukti kepemilikan.

, , ,

No Comments

Daily Tips: Upaya Perpanjangan Atas Sertifikat hak Atas Tanah Yang Telah Habis Jangka Waktunya Atau Hilang

Mengenai sertifikat hak atas tanah dan bangunan yang telah habis jangka waktunya, penyelesaiannya adalah mengajukan perpanjangan atau permohonan sertifikat kepemilikan di kantor pertanahan (BPN) setempat. Jika pemilik dapat memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan, sertifikat hak tersebut dapat diperpanjang kembali.

Terhadap sertifikat yang hilang, maka pemilik harus membuat laporan kehilangan di kepolisian setempat dan selanjutnya memohon sertifikat baru dengan memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan.

, , , ,

No Comments

Daily Tips : Status IMB dan Site Plan Serta Sertifikat Asli Dalam Transaksi Jual – Beli Tanah

IMB dan site plan tidak berkaitan langsung dengan transaksi jual – beli. Status IMB adalah sebagai bukti bahwa bangunan itu mempunyai izin dan site plan sebagai bukti bahwa pembangunan tersebut telah sesuai dengan rencana peruntukkan tanahnya. Sedangkan sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan tanah dan Akta Jual – Beli (AJB) adalah bukti adanya transaksi jual – beli.

, , , ,

No Comments

Peran Camat dan Lurah Dalam Rangka Proses Sertifikat Tanah di DKI Jakarta

Dalam era reformasi, keberhasilan penyelenggaraan pemerintah salah satunya diukur dari penyelenggaraan pelayanan di bidang pertanahan yang baik oleh instansi atau unit pemberi layanan. Terlebih lagi pelayanan di bidang pertanahan, karena tanah mempunyai fungsi dan kedudukan yang sangat sentral dan bersifat strategis di dalam aspek ekonomi dan aspek sosial. Dalam aspek ekonomi, tanah dapat memberikan kesejahteraan berupa pendapatan melalui transaksi jual beli, sewa – menyewa, dan jaminan hak tanggungan (Secured Transaction), dan sebagainya. Demikian juga bagi pemerintah, dalam aspek ekonomi, tanah yang dimilikinya memberikan pendapatan baik melalui kerja sama BOT (Built-Operate-Transfer) dan BTO (Built- Transfer-Operate), dan sebagainya.

Di dalam aspek sosial, tanah berperan sebagai tempat bermukim/perumahan, tempat untuk melakukan kegiatan usaha, seperti perkantoran/pertokoan, pertamanan, perindustrian, pergudangan, dan lainnya, misalnya di wilayah DKI Jakarta yang merupakan sebagai pusat kegiatan ekonomi dan bisnis memiliki laju pembangunan fisik yang cukup pesat di banding dengan wilayah lainnya di Indonesia.

Untuk mendukung akurasi data pertanahan, peran Lurah dan Camat sangat diperlukan dengan maksud mencegah kekeliruan dan tumpang-tindihnya informasi mengenai stasus dan pemilikan tanah.Peran Camat berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan Provinsi DKI Jakarta, untuk memberikan surat keterangan mengenai bagaimana keadaan dan status tanah di wilayah kecamatan itu. Demikian juga peran Lurah berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan Provinsi DKI Jakarta.

Pasal 19 ayat (1) Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria, telah mengamanatkan bahwa ”untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah” peraturan pemerintah dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961), yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pensertifikatan itu sendiri merupakan realisasi dan konkretisasi dari catur tertib di bidang pertanahan sehingga pensertifikatan tanah merupakan jaminan kepastian hukum bagi penguasa dan pemilikan tanah sebagai tanda bukti hak yang kuat.

Peranan Camat dan Lurah dalam bidang pertanahan, yakni hal – hal yang berkaitan dengan peralihan hak. Perlu dahulu diketahui bahwa peralihan hak atas tanah dapat terjadi karena “beralih” atau ”dialihkan”. Beralih, misalnya kerena warisan. Adapun dialihkan, misalnya karena jual beli, tukar menukar, hibah, dan pernyataan modal berupa bidang tanah kedalam suatu perusahaan. Syarat utama untuk mendaftarkan peralihan hak alias balik nama ini adalah akta yang dibuat oleh PPAT, sedangkan untuk waris cukup dengan surat keterangan waris yang diperkuat oleh Lurah setempat.

Berdasarkan dokumen yang dipersyaratkan oleh PPAT, untuk bisa berlangsungnya transaksi dan penerbitan akta, yang harus dipersiapkan oleh penjual dan pembeli tanah adalah sertifikat asli (kalau belum ada, maka penggantinya adalah alat bukti lain yang dikuatkan oleh surat keterangan Lurah dan Camat setempat mengenai kebenaran kepemilikan atas tanah oleh penjual). Sebelum Lurah dan Camat memberikan surat keterangan tersebut, maka Lurah dan Camat hendaklah menelusuri secara akurat mengenai kebenaran sertifikat asli (jika ada), atau bukti pemilikan lainnya.

Tidak difungsikannya Camat dan Lurah sebagai PPAT di DKI Jakarta oleh pemerintah tentulah harus dilihat dua aspek, pertama yaitu secara yuridis ketentuan PPAT telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, dimana jabatan PPAT tidak boleh rangkap oleh Pegawai Negeri atau Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah. Kedua, secara filosofis, jabatan PPAT adalah jabatan professional spesialisasi, dengan keahliannya di bidang hukum pertanahan. Pendapat tersebut dilontarkan oleh Direktur Perdata Departemen Kehakiman dan HAM yang masih menyangsikan kemampuan Camat dan Lurah dalam melakukan tindakan hukum pembuatan akta tanah. Untuk menguasai masalah tanah tidak cukup hanya pendidikan dua tahun, tetapi dituntut pengalaman dan menguasai materi terhadap arus liberisasi serta investasi. Selain itu, jumlah PPAT yang memiliki kemampuan andal dan profesional sudah banyak dan semakin bertambah setiap tahunnya.

Setiap Camat dan Lurah dalam menertibkan surat keterangan harus menerapkan “Asas Kecermatan” dalam menertibkan surat keterangan. Asas kecermatan merupakan salah satu asas formal di dalam asas – asas umum pemerintahan yang baik. Asas kecermatan di sini dimaksudkan bahwa setiap pejabat TUN disyaratkan agar pada waktu menyiapkan keluarnya suatu keputusan harus memperoleh pengetahuan tentang semua fakta yang relevan dari semua kepentingan yang terkait, tidak semena – mena, adil, menghormati hak – hak orang lain, mengakui persamaan derajat dan kewajiban antar manusia, dan kalau perlu juga mempertimbangkan kepentingan hak ketiga.

Asas kecermatan mensyaratkan bahwa pihak yang berkepentingan, di dengar (kewajiban mendengar), sebelum Camat dan Lurah dihadapkan pada suatu penerbitan surat keterangan yang merugikan. Adapun asas kecermatan material menghendaki agar jangan sampai menimbulkan kerugian seseorang akibat adanya Keputusan TUN yang tersembunyi. Asas kecermatan ini diatur dalam Pasal 53 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 (sebagaimana diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 tentang Amandemen UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara).

Sumber            : Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya, hal 179-182.

Penulis             : Adrian Sutedi, S.H., M.H.

Penerbit           : Sinar Grafika, 2008

, ,

No Comments

Proses Balik Nama Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan

Proses Balik Nama di Kantor Pertanahan
1) Menggunakan Jasa PPAT
Setelah membuat akta jual – beli, PPAT kemudian menyerahkan berkas akta jual-beli ke Kantor Pertanahan, untuk keperluan balik nama sertifikat, selambat-lambatnya dalam tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta tersebut.
Berkas yang diserahkan meliputi :
a. Surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli
b. Akta jual – beli PPAT
c. Sertifikat hak atas tanah
d. KTP pembeli dan penjual
e. Bukti pelunasan pembayaran PPh
f. Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
2) Pembeli Mengajukan Sendiri
Dalam hal pembeli mengajukan sendiri proses balik nama maka berkas jual-beli yang ada di PPAT diminta, untuk selanjutnya pembeli mengajukan permohonan balik nama ke Kantor Pertanahan, dengan melampirkan :
a. Surat Pengantar dari PPAT
b. Sertifikat Asli
c. Akta jual-beli dari PPAT
d. Identitas diri penjual, pembeli dan/atau kuasanya (melampirkan fotocopy KTP)
e. Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan kepada pihak lain
f. Bukti pelunasan SSBBPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan)
g. Bukti pelunasan SSP PPh (Surat Setor Pajak Pajak Penghasilan)
h. SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan atau tahun terakhir. Bila belum memiliki SPPT, maka perlu keterangan dari lurah/kepala desa terkait.
i. Izin Peralihan Hak, jika :
i. Pemindahan hak atas tanah atau Hak Milik atas rumah susun yang didalam sertifikatnya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa, hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi berwenang;
ii. Pemindahan Hak Pakai atas tanah Negara.
j. Surat Pernyataan calon penerima hak (pembeli), yang menyatakan :
i. Bahwa pembeli dengan peralihan hak tersebut, tidak menjadi penerima hak atas tanah yang melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
ii. Bahwa pembeli dengan peralihan hak tersebut, tidak menjadi penerima hak atas tanah absentee (guntai).
iii. Bahwa yang bersangkutan (pembeli) menyadari, apabila pernyataan sebagaimana dimaksud di atas tidak benar (poin i dan ii), maka tanah berlebih atau tanah absentee tersebut menjadi objek landreform. Dengan kata lain, yang bersangkutan (pembeli) bersedia menanggung semua akibat hukumnya, apabila pernyataan tersebut tidak benar.
Setelah permohonan dan kelengkapan berkas disampaikan ke Kantor Pertanahan, baik oleh pembeli sendiri atau PPAT atas kuasa dari pembeli, maka Kantor Pertanahan akan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada pemohon. Selanjutnya, oleh Kantor Pertahanan akan dilakukan pencoretan atas nama pemegang hak lama, untuk kemudian diubah dengan nama pemegang hak baru.
Nama pemegang hak lama (penjual) didalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam, serta diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk. Nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang tersedia pada buku tanah dan sertifikat, dengan dibubuhi tanggal pencatatan serta ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk. Dalam waktu 14 (empat belas hari) pembeli dapat mengambil sertifikat yang sudah atas nama pembeli, di Kantor Pertahanan Terkait.
Sumber : Tata Cara Mengurus Surat – Surat Rumah dan Tanah, hal 73-75
Penulis : Eko Yulian Isnur, S.H.
Penerbit : Pustaka Yustisia, 2008

1) Menggunakan Jasa PPAT

Setelah membuat akta jual – beli, PPAT kemudian menyerahkan berkas akta jual-beli ke Kantor Pertanahan, untuk keperluan balik nama sertifikat, selambat-lambatnya dalam tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta tersebut.

Berkas yang diserahkan meliputi :

a. Surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli

b. Akta jual – beli PPAT

c. Sertifikat hak atas tanah

d. KTP pembeli dan penjual

e. Bukti pelunasan pembayaran PPh

f. Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

2) Pembeli Mengajukan Sendiri

Dalam hal pembeli mengajukan sendiri proses balik nama maka berkas jual-beli yang ada di PPAT diminta, untuk selanjutnya pembeli mengajukan permohonan balik nama ke Kantor Pertanahan, dengan melampirkan :

a. Surat Pengantar dari PPAT

b. Sertifikat Asli

c. Akta jual-beli dari PPAT

d. Identitas diri penjual, pembeli dan/atau kuasanya (melampirkan fotocopy KTP)

e. Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan kepada pihak lain

f. Bukti pelunasan SSBBPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan)

g. Bukti pelunasan SSP PPh (Surat Setor Pajak Pajak Penghasilan)

h. SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan atau tahun terakhir. Bila belum memiliki SPPT, maka perlu keterangan dari lurah/kepala desa terkait.

i. Izin Peralihan Hak, jika :

i. Pemindahan hak atas tanah atau Hak Milik atas rumah susun yang didalam sertifikatnya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa, hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi berwenang;

ii. Pemindahan Hak Pakai atas tanah Negara.

j. Surat Pernyataan calon penerima hak (pembeli), yang menyatakan :

i. Bahwa pembeli dengan peralihan hak tersebut, tidak menjadi penerima hak atas tanah yang melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

ii. Bahwa pembeli dengan peralihan hak tersebut, tidak menjadi penerima hak atas tanah absentee (guntai).

iii. Bahwa yang bersangkutan (pembeli) menyadari, apabila pernyataan sebagaimana dimaksud di atas tidak benar (poin i dan ii), maka tanah berlebih atau tanah absentee tersebut menjadi objek landreform. Dengan kata lain, yang bersangkutan (pembeli) bersedia menanggung semua akibat hukumnya, apabila pernyataan tersebut tidak benar.

Setelah permohonan dan kelengkapan berkas disampaikan ke Kantor Pertanahan, baik oleh pembeli sendiri atau PPAT atas kuasa dari pembeli, maka Kantor Pertanahan akan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada pemohon. Selanjutnya, oleh Kantor Pertahanan akan dilakukan pencoretan atas nama pemegang hak lama, untuk kemudian diubah dengan nama pemegang hak baru.

Nama pemegang hak lama (penjual) didalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam, serta diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk. Nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang tersedia pada buku tanah dan sertifikat, dengan dibubuhi tanggal pencatatan serta ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk. Dalam waktu 14 (empat belas hari) pembeli dapat mengambil sertifikat yang sudah atas nama pembeli, di Kantor Pertahanan Terkait.

Sumber : Tata Cara Mengurus Surat – Surat Rumah dan Tanah, hal 73-75

Penulis : Eko Yulian Isnur, S.H.

Penerbit : Pustaka Yustisia, 2008

, ,

No Comments