Daily Tips: Isi dan Tujuan Perjanjian Pengikatan Jual – Beli (PPJB)
hukumproperti
Perjanjian Pengikatan Jual-Beli (PPJB) merupakan salah satu kekuatan hukum sekaligus jaminan hukum pada saat membeli rumah. PPJB diatur berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 1995, yang secara garis besar berisikan :