Hukum Pertanahan - Lekslawyer

Borg, Borrot, Boreh (H.A): Jaminan, tanggungan, biasanya atau kebanyakan kalinya berupa tanah dalam perjanjian peminjaman: “saya berjanji selama pinjaman saya belum lunas tidak akan membuat pinjaman tanah atas tanah saya, kecuali untuk kepentingan si berpiutang saya”. Dalam hukum adat seseorang berdasarkan perjanjian menjadi penanggung pinjaman orang lain yang ditagih, bila dapat dianggap bahwa pelunasan piutang tidak mungkin lagi diperoleh dari sipeminjam sendiri.

  • Jika Anda mempunyai pertanyaan seputar Borg, Borrot, Boreh, silakan hubungi kami melalui surel ke query@lekslawyer.com
Lihat Juga  Uji Tuntas Hukum Akuisisi Saham