Agraria
Tata Cara Blokir dan Sita

Tata Cara Blokir dan Sita

Latar Belakang Pada tanggal 9 Agustus 2017, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir...

read more
Asas-Asas Hukum Agraria

Asas-Asas Hukum Agraria

Konflik pertanahan sering terjadi dalam kehidupanbermasyarakat sehari-hari, khususnya di Indonesia. Mengapa hal itu terjadi? Mungkinkah instrument hukum yang berlaku tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia? Hukum pertanahan di Indonesia diatur dalam...

read more

Pelaksanaan Pencabutan Hak-hak atas Tanah dan Benda-benda yang Ada di Atasnya Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1973

Pencabutan hak atas tanah dan/atau benda yang ada diatasnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak atas Tanah dan Benda-benda yang ada diatasnya (“UU No 20/1961”) hanya dilaksanakan benar-benar untuk kepentingan umum dan dilakukan dengan hati-hati serta dengan cara-cara yang adil dan bijaksana dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan pencabutan hak atas tanah dan/atau benda yang ada di atasnya diharapkan menggunakan pedoman-pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1973 tentang Pelaksanaan Pencabutan Hak-hak atas Tanah dan Benda-benda yang ada di atasnya (“Inpres No 9/1973”).

Dalam pasal 1 Lampiran Inpres No 9/1973, suatu kegiatan dalam rangka pelaksanaan pembangunan mempunyai sifat kepentingan umum, apabila kegiatan tersebut menyangkut kepentingan Bangsa dan Negara, dan/atau kepentingan masyarakat luas, dan/atau kepentingan rakyat banyak/bersama, dan/atau kepentingan Pembangunan. Bentuk-bentuk kegiatan Pembangunan yang mempunyai sifat kepentingan umum meliputi bidang:

Pertahanan;
Pekerjaan Umum;
Perlengkapan Umum;
Jasa Umum;
Keagamaan;
Ilmu Pengetahuan dan Seni Budaya;
Kesehatan;
Olahraga;
Keselamatan Umum terhadap bencana alam;
Kesejahteraan Sosial;
Makam/Kuburan;
Pariwisata dan Rekreasi;
Usaha-usaha ekonomi yang bermanfaat bagi kesejahteraan umum.
Suatu proyek pembangunan dinyatakan sebagai bentuk kegiatan yang mempunyai sifat kepentingan umum apabila proyek tersebut sudah termasuk dalam rencana pembangunan yang telah diberitahukan kepada masyarakat yang bersangkutan.

PanitiaPenaksir sebagai dimaksud dalam Pasal 4 UU NO.20/1961 dalam menerapkan besarnya ganti rugi atas tanah/bangunan/tanaman yang berada di atasnya harus menaksir secara obyektif dengan tidak merugikan kedua belah pihak dan dengan menggunakan norma-norma serta memperhatikan harga-harga penjualan tanah/bangunan/tanaman di sekitanrnya dalam tahun yang sedang berjalan.

Dalam Pasal 6 Lampiran Inpres No.9/1973, pembayaran ganti-rugi kepada pihak-pihak yang hak atas tanahnya dicabut, oleh pihak yang berkepentingan harus dilakukan secara tunai dan dibayarkan langsung kepada pihak yang berhak. Rencana penampungan pihak-pihak yang hak atas tanahnya dicabut, oleh yang berkepentingan harus diusahakan sedemikian rupa agar pihak yang dipindahkan itu tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya/mencari nafkah kehidupan yang layak seperti semula.

Maria Amanda

read more