Penundaan Kewajiban  Pembayaran Utang (PKPU) adalah cara untuk me-resturukturisasi utang atau kewajiban debitur terhadap para krediturnya. Ketentuan PKPU hanya diatur dalam satu undang-undang bersama dengan ketentuan kepailitan, yaitu Undang-Undang No. 37 Tahun 2004...

read more