Pertanahan

Rangkuman Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1997 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Sangat Sederhana (RSS) dan Rumah Sederhana (RS)

Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1997 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Sangat Sederhana (RSS) Dan Rumah Sederhana (RS) berfungsi untuk memberikan kepastian hak atas tanah di atasnya dibangun Rumah Sangat Sederhana atau Rumah Sederhana secara merata dan menjangkau masyarakat ekonomi lemah dimana nilainya tidadk lebih dari Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

read more

Rangkuman Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 1973 Tentang Pelaksanaan Pencabutan Hak – Hak Atas Tanah dan Benda – Benda Yang Ada di Atasnya

Hak atas tanah dan benda – benda di atasnya merupakan hubungan hukum yang penting bagi setiap rakyat dan masyarakat Indonesia. Pencabutan hak atas tanah dan benda – benda yang ada di atasnya dilakukan dengan cara – cara adil dan bijaksana sehubungan dengan kepentingan Bangsa dan Negara, kepentingan bersama dari rakyat, serta kepentingan pembangunan.

read more

Rangkuman Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 1998 Tentang Perubahan Hak Guna Bangunan Atau Hak Pakai Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal yang Dibebani Hak Tanggungan Menjadi Hak Milik.

Dengan adanya Peraturan Menteri Negara Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 1998 Tentang Perubahan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal yang Dibebani Hak Tanggungan Menjadi Hak Milik (“Keputusan Menteri Agraria No. 5 Tahun 1998”) memberikan kemudahan bagi pemegang Hak Guna Bangunana (“HGB”) dan Hak Pakai atas tanah (“Hak Pakai”) untuk rumah tinggal yang dibebani Hak Tanggungan diubah menjadi Hak Milik. Dengan berubahnya HGB maupun Hak Pakai menjadi Hak Milik mengakibatkan Hak Tanggungan pada hak atas tanah sebelumnya menjadi hapus.

read more

Rangkuman PP No. 39 Tahun 1973 Tentang Acara Penetapan Ganti Kerugian Oleh Pengadilan tinggi Sehubungan dengan Pencabutan Hak-Hak atas Tanah dan Benda-benda yang ada di Atasnya

Peraturan pemerintah ini mengatur tentang upaya hukum oleh pihak-pihak yang berhubungan dengan pencabutan hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya. Para pihak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi sehubungan dengan keputusan mengenai ganti kerugian kepada para pihak yang bersangkutan menolaknya karena kurang layak, dengan mengajukan banding dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden kepada yang bersangkutan.

read more

Rangkuman Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1973 Tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang tata cara pemberian hak atas tanah. Jenis-jenis hak atas tanah adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1972 Tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah.

read more