Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit, terdapat tiga tahap untuk menentukan dan menetapkan kawasan pengembangan berorientasi transit (transit...
Penentuan dan Penetapan Lokasi Kawasan Pengembangan Berorientasi Transit
read more