Pada dasarnya untuk mencapai ketertiban bangunan yang terkait dengan pembuatan IMB harus memenuhi aspek, sebagai berikut :

  1. Aspek Pertanahan, yaitu bahwa setiap orang atau badan hanya diizinkan membangun pada sebidang tanah jika dapat menunjukkan surat – surat tanah yang sah menjadi haknya.
  2. Aspek planologis, yaitu bahwa setiap kegiatan membangun harus sesuai dengan rencana tata kota.
  3. Aspek Teknis, yaitu bahwa setiap rancangan bangunan harus dibuat oleh perencana pemegang Surat Izin Badan Perencana (SIBP) yang harus memenuhi ketentuan membangun.
Lihat Juga  Tahapan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Di Kabupaten Tangerang