Jual beli menurut Pasal 1457 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.

Suatu properti dapat diperjualbelikan dengan membuat perjanjian jual – beli antara penjual dengan pembeli, dimana masing – masing pihak memiliki hak dan kewajibannya.


Lihat Juga  Reforma Agraria di Kota: Pilihan-Pilihan bagi Pemerintah