Daily tips: Pelaksanaan Lelang Melalui Penetapan Pengadilan May 9, 2011 | Artikel, Daily Tips, Hukum Properti Pelaksanaan Lelang Melalui Penetapan Pengadilan 1. Barang yang akan dilelang mashi dikuasai oleh pemilik jaminan/pemilik barang (belum dikosongkan). 2. Adanya perlawanan dari pemilik jaminan/pemilik barang. Lihat Juga Hukum Rumah Susun - Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah
You must be logged in to post a comment.