Pasal 8 Perda DKI Nomor 7 Tahun  1991 tentang Bangunan di Wilayah DKI Jakarta mengatur beberapa hal yang menyebabkan penangguhan permohonan IMB, yaitu :

  1. Pemohon tidak mampu melengkapi dan / atau memenuhi persyaratan dalam jangka waktu yang ditetapkan.
  2. Terjadi sengketa yang berkaitan dengan persyaratan izin membangun, menggunakan, dan / atau kelayakan menggunakan bangunan.

Prosedur penangguhan biasanya berupa pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon disertai alasan. Jika kedua hal sebagaimana tersebut diatas tidak dapat dipenuhi  dalam jangka waktu lewat dari 12 (dua belas) bulan terhitung sejak dari tanggal penangguhan permohonan IMB, maka permohonan IMB tersebut dapat ditolak.

 

 

Lihat Juga  Daily Tips: Persyaratan dan Tata Cara Untuk Me – roya Sertifikat HGB