Daily Tips

Daily Tips: Persyaratan dan Tata Cara Untuk Me – roya Sertifikat HGB

By July 20, 2010 No Comments

1.Persyaratan me – roya

Hak Tanggungan berakhir pada saat piutang telah dilunasi. Kantor pertanahan (BPN) setempat yang berwenang harus melakukan pencoretan / roya atas Hak Tanggungan di buku hak atas tanah dan sertifikat untuk menjamin kepastian hukumnya.

2.Prosedur me – roya

Tata cara meroya sebagai berikut :
a. Mengajukan pencoretan / roya ke kantor pertanahan setempat.
b. Mengajukan permohonan meroya dengan melampirkan sertifikat Hak Tanggungan dan surat pernyataan dari bank mengenai pelunasan piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan