Penyewa tidak perlu khawatir karena jual – beli tidak serta – merta dapat membatalkan perjanjian sewa – menyewa obyek rumah. Perjanjian sewa – menyewa antara penyewa dengan pemilik rumah lama masih tetap berlaku dan sah sampai batas waktu yang telah disepakati walaupun kepemilikannya telah dialihkan kepada pihak ketiga.

Pemilik rumah baru tidak bisa sewenang – wenang untuk mengusir penyewa, dan apabila pemilik rumah baru menghendaki penyewa untuk keluar dari rumah tersebut, maka dia harus membuat kesepakatan baru terkait dengan penggantian uang sewa yang sudah terlanjur dibayarkan serta penentuan jangka waktu yang lazim untuk mendapatkan rumah lain untuk disewa. Apabila ada upaya paksa dari pemilik rumah baru, maka penyewa dapat meminta kembali uang sewa dan ganti kerugian kepada pemilik lama serta dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri yang berwenang.

Lihat Juga  Program Nasional Agraria