Secara garis besar prosedur dan mekanisme pembuatannya, adalah :

  1. Penjual wajib menghubungi kantor pajak untuk menentukan jumlah pajak yang harus disetor berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Kantor pajak akan memberikan surat setoran pajak (SSP).
  2. Penjual membayar pajak ke bank yang telah ditentukan.
  3. Bukti dari setoran pajak dan sertifikat asli dibawa ke PPAT.
  4. PPAT akan meneliti apakah penjual merupakan orang / lembaga yang berhak atas tanah tersebut.
  5. PPAT akan meneliti apakah pembeli merupakan orang / lembaga yang berhak membeli tanah tersebut.
  6. Jika harus mewakilkan kepada seseorang, kuasa itu harus dinyatakan secara tertulis di atas kertas bermaterai secukupnya dan dilegalisasi seperlunya.
  7. Menunjukkan sertifikat tanah yang asli untuk diperiksakan ke kantor pertanahan (BPN) setempat. Jika tanah belum didaftarkan / dibukukan dalam buku tanah, kantor BPN dapat menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) di kantor tersebut.
  8. Penyerahan IMB dan blue print (gambar cetak biru).
  9. Penyerahan copy KTP penjual (suami – istri).
  10. Penyerahan surat persetujuan menjual dari suami – istri.
  11. Penyerahan copy kartu keluarga penjual.
  12. Penyerahan copy KTP pembeli.
  13. Pembuatan akta jual – beli di PPAT.
Lihat Juga  Pendaftaran Tanah