[vc_row type=”in_container” full_screen_row_position=”middle” scene_position=”center” text_color=”dark” text_align=”left” overlay_strength=”0.3″ shape_divider_position=”bottom”][vc_column column_padding=”no-extra-padding” column_padding_position=”all” background_color_opacity=”1″ background_hover_color_opacity=”1″ column_shadow=”none” column_border_radius=”none” width=”1/1″ tablet_text_alignment=”default” phone_text_alignment=”default” column_border_width=”none” column_border_style=”solid”][vc_video link=”https://youtu.be/BRPPQwegFtk”][vc_column_text]Objek Pengikatan Jual Beli

Luas bangunan rumah disertai dengan gambar arsitektur, gambar denah, dan spesifikasi teknis bangunan Luas tanah, status tanah, serta segala perijinan yang berkaitan dengan pembangunan rumah dan hak-hak lainnya Lokasi tanah dengan mencantumkan nomor kapling, rincian wilayah, desa atau kelurahan dan kecamatan Harga rumah dan tanah, serta tata cara pembayarannya

Syarat PPJB

Dasar Hukum Undang-undang No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Keputusan Menteri Perumahan Rakyat No.9 Tahun 1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah Kewajiban Penjual Berdasarkan Peraturan PPJB Melaksanakan pendirian bangunan sesuai waktu yang telah diperjanjikan menurut gambar arsitektur, gambar denah dan spesifikasi teknis bangunan, yang telah disetujui dan ditanda tangani bersama oleh kedua belah pihak dan dilampirkan. Menyelesaikan pendirian bangunan dan menyerahkan tanah dan bangunan rumah tepat waktu seperti yang diperjanjikan kepada Pembeli, kecuali karena hal-hal yang terjadi keadaan memaksa (Force Mayeure) yang merupakan hal di luar kemampuan Penjual.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

Lihat Juga  Daily Tips: Kemungkinan Resiko Setelah Penandatanganan PPJB