Latar Belakang

Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan baru yang dinamakan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 44 Tahun 2018 (Perpres No. 44/2018) tentang Indonesia National Single Window. Peraturan ini mulai berlaku semenjak tanggal diundangkannya yaitu pada 31 Mei 2018.

Latar belakang dikeluarkannya Perpres No. 44/2018 yaitu:

  • Menjaga kesinambungan pelaksanaan perekonomian Indonesia agar mampu bersaing dalam perekonomian internasional melalui pengintegrasian sistem data dan informasi.

  • Perubahan lingkungan strategis global yang menuntut peningkatan transparansi, konsistensi, dan efisiensi proses ekspor dan/atau impor.

Pengertian

Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat INSW adalah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian dan pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, serta penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang.

Untuk menyelenggarakan INSW tersebut dibuatlah sebuah sistem yang dapat mengintegrasikan seluruh dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain terkait dengan ekspor dan/atau impor yang disampaikan oleh pengguna jasa kepada kementerian/lembaga terkait melalui SINSW.

Untuk menggunakan layanan INSW tersebut, disediakan portal yang dapat di akses di www.insw.go.id

Lembaga National Single Window (“LNSW”) sebagai Lembaga Pelaksanaan

Lembaga National Single Window dibentuk dengan tugas untuk melaksanakan Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor.

Lembaga National Single Window menyelenggarakan fungsi:

  • Perumusan dan pelaksanaan pedoman dalam rangka Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW.




  • Penyediaan fasilitas untuk pengajuan, pemrosesan, dan penyampaian keputusan secara tunggal, dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;

  • Penyediaan fasilitas untuk penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post border pada SINSW;

  • Pelaksanaan simplifikasi dan standardisasi dalam INSW mengenai pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;

  • Penyiapan dukungan teknis melalui SINSW dalam rangka peningkatan fasilitasi perdagangan, pengawasan lalu lintas barang, dan optimalisasi penerimaan negara, yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor;

  • Pelaksanaan pengelolaan informasi mengenai peraturan perundang-undangan sebagai acuan utama dalam pengajuan dokumen kepabeanan dalam rangka kegiatan ekspor dan/atau impor;

  • Pelaksanaan tata kelola data dan Informasi Elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;

  • Pelaksanaan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama di bidang sistem National Single Window dalam forum nasional dan internasional;

  • Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Lembaga National Single Window;

  • Pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga dalam rangka pelaksanaan INSW; dan

  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


Stanley Patria Armando
Lihat Juga  Status Akta Hibah