Tertanggal 3 Oktober 2022, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengeluarkan keputusan tentang pemberian hak atas tanah secara umum, Keputusan ini juga dibuat untuk melaksanakan ketentuan pasal Pasal 2 ayat (4) peraturan menteri agraria dan tata ruang Nomor 18 tahun 2021 Tentang tata cara penetapan hak pengelolaan dan dan hak atas tanah (“Kepmen No.18 2021”)

Diktum KESATU sampai dengan diktum KETUJUH  dalam keputusan ini menjelaskan bahwa memberikan hak atas tanah secara umum diperlukan untuk:

  1. Hak Milik rumah tunggal, rumah toko dan rumah kantor yang berasal dari Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai;
    1. Bagi Rumah Tinggal.
      HGB atau Hak Pakai atas tanah untuk rumah tinggal kepunyaan perseorangan WNI yang luasnya sampai dengan 600 m2 (enam ratus meter persegi), atas permohonan yang bersangkutan dihapus dan diberikan kembali kepada bekas pemegang haknya dengan hak milik;
      Hak Milik untuk rumah tinggal dapat diberikan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan;
      • HGB atau Hak Pakai masih berlaku atau telah berakhir;
      • Atas nama pemegang hak yang masih hidup atau meninggal dunia; dan/atau
      • Dilepaskan oleh pemegang hak pengelolaan dengan surat persetujuan/rekomendasi pemberian Hak Milik atas bagian tanah Hak Pengelolaan untuk rumah tinggal yang berada di atas tanah Hak Pengelolaan untuk rumah tinggal yang berada di atas tanah Hak Pengelolaan.
    2. Bagi Rumah Toko atau Rumah Kantor.
      HGB atau Hak Pakai atas tanah yang luasnya sampai dengan 120 m2 (seratus dua puluh meter persegi) atas permohonan yang bersangkutan dihapus dan diberikan kembali kepada bekas pemegang haknya dengan hak milik.
      Hak Milik untuk rumah toko atau rumah kantor dapat diberikan dengan ketentuan;
      • Tanah dengan bangunan yang izin pendiriannya sebagai rumah tinggal sekaligus untuk tujuan komersial yang berupa pertokoan atau perkantoran;
      • HGB atau Hak Pakai masih berlaku atau telah berakhir;
      • Nama pemegang hak yang masih hidup atau sudah meninggal.
  2. Hak Milik rumah tinggal yang dibeli oleh pegawai negeri dari pemerintah yang berasal dari Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai;
    HGB atau Hak Pakai untuk rumah yang dibeli oleh pegawai negeri dari pemerintah, atas permohonan yang bersangkutan dihapus dan diberikan kembali kepada bekas pemegang haknya dengan Hak Milik.
    Hak Milik dapat diberikan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut;
    1. HGB atau Hak Pakai masih berlaku atau sudah berakhir;
    2. Nama pemegang hak masih hidup atau sudah meninggal.
  3. Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang berasal dari Hak Milik;
    Dengan keputusan ini, Hak Milik kepunyaan perseorangan WNI, atas permohonan pemegang hak dihapus dan diberikan kembali menjadi HGB atau Hak Pakai dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
  4. Hak Guna Bangunan yang berasal dari Hak Pakai;
    Hak Pakai di atas Tanah Negara milik perseorangan WNI atau Badan Hukum Indonesia atas permohonan pemegang hak dihapus dan diberikan kembali menjadi HGB.
    HGB dalam hal ini dapat diberikan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut;
    1. Jangka waktu HGB yang diberikan merupakan sisa jangka waktu Hak Pakai;
    2. Memperoleh surat persetujuan atau rekomendasi dari pemegang hak pengelolaan untuk hak pakai diatas hak pengelolaan.
  5. Hak Pakai yang berasal dari Hak Guna Bangunan;
    HGB diatas Tanah Negara atau diatas tanah Hak Pengelolaan kepunyaan perseorangan WNI atau badan hukum Indonesia, atas permohonan pemegang hak dihapus dan diberikan kembali menjadi Hak Pakai.
    Hak Pakai dalam hal ini dapat diberikan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut;
    1. Jangka waktu Hak Pakai yang diberikan merupakan sisa waktu HGB;
    2. Memperoleh surat persetujuan atau rekomendasi dari pemegang Hak Pengelolaan untuk HGB diatas Hak Pengelolaan.
  6. Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang berasal dari Hak Guna Usaha yang tanahnya akan digunakan untuk mendirikan bangunan yang menunjang kegiatan usaha.
    Hak Guna Usaha yang tanahnya akan digunakan untuk mendirikan bangunan yang menunjang kegiatan usaha, atas permohonan pemegang hak dihapus dan diberikan kembali menjadi HGB atau Hak Pakai.
    HGB atau Hak Pakai dalam hal ini dapat diberikan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan berikut;
    1. Perubahan Hak Guna Usaha disebabkan karena tanahnya akan digunakan untuk sarana penunjang usaha. HGU meliputi emplasemen, bangunan pabrik, gudang, tempat tinggal sementara karyawan atau bangunan lainnya yang menunjang kegiatan usaha;
    2. HGU masih berlaku;
    3. Luas tanah yang kan diubah menjadi HGB atau Hak Pakai sampai dengan 25 (dua puluh lima) hektar;
    4. Jangka waktu HGB atau Hak Pakai yang diberikan merupakan sisa jangka waktu HGU dan tidak lebih dari 30 (tiga puluh) tahun.
Lihat Juga  Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Keputusan tersebut menetapkan, untuk hak atas tanah yang masih berlaku atau telah habis masa berlakunya dimana pemegang haknya telah meninggal dunia, maka sertifikat tanah yang bersangkutan akan langsung didaftarkan atas nama ahli waris asalkan kewajiban perpajakan dan persyaratan pewarisan telah dipenuhi.

Dengan berlakunya keputusan menteri ini, beberapa putusan mengenai Hak Atas tanah yang mengatur secara satu-satu atau atau spesifik mengenai tanah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pitri