Latar Belakang

Dalam rangka mendukung percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 76 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (“Permendagri No. 76/2018”). Permendagri No. 76/2018 diterbitkan dengan mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Pendaftaran Perusahaan

Setiap perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas, koperasi, persekutuan komanditer, firma, perorangan, dan bentuk usaha lainnya, termasuk perusahaan asing dengan status perwakilan perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan. Pendaftaran perusahaan dilakukan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (“OSS”). Pelaku usaha yang telah melakukan pendaftaran perusahaan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (“NIB”) yang berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”).

Pendaftaran bebas biaya administrasi dan dilakukan dengan mengisi data paling sedikit sebagai berikut:

  • nama dan nomor induk kependudukan;
  • alamat tempat tinggal;
  • bidang usaha;
  • lokasi penanaman modal;
  • besaran rencana penanaman modal;
  • rencana penggunaan tenaga kerja;
  • nomor kontak usaha dan/atau kegiatan;
  • rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya; dan
  • NPWP pelaku usaha perseorangan.

Kewajiban Pemegang TDP

Perusahaan yang telah menerima NIB sebagai TDP harus memasang NIB di tempat yang mudah dibaca dan dilihat oleh umum. Perusahaan wajib juga mencantumkan NIB pada papan nama dan dokumen-dokumen perusahaan yang dipergunakan dalam kegiatan usahanya. Perubahan data perusahaan wajib dilaporkan melalui sistem OSS. Lebih lanjut, pelaku usaha yang telah melakukan pendaftaran perusahaan sebelum diterbitkannya Permendag No. 78/2018. Wajib melakukan pendaftaran perusahaan berdasarkan ketentuan Permendag No. 78/2018 paling lambat pada 20 Juli 2020.

Permendag No. 78/2018 ini mencabut peraturan sebelumnya yang mengatur mengenai pendaftaran perusahaan, yaitu (a) Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/ M-DAG/ PER/9/ 2007 sebagaimana diubah terakhir berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 08/M-DAG/ PER//2017, (b) Peraturan Menteri Perdagangan No. 77/ M-DAG/PER/ 12/2013 sebagaimana diubah terakhir berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 14/M-DAG/PER/3/2016, dan (c) Peraturan Menteri Perdagangan No. 48/M-DAG/PER/6/2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 49/M-DAG/PER/6/2016.

Lihat Juga  Daily tips: Dasar Hukum IMB

Ivor Ignasio Pasaribu