Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik.

Layanan informasi pertanahan dapat diberikan secara elektronik melalui sistem elektronik berupa aplikasi layanan informasi pertanahan yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (“Kementrian ATR”).

Layanan informasi pertanahan secara elektronik terdiri dari:

  1. pengecekan sertipikat hak atas tanah;
  2. surat keterangan pendaftaran tanah;
  3. informasi data tekstual dan/atau spasial;
  4. informasi zona nilai tanah;
  5. informasi titik koordinat;
  6. informasi paket data Global Navigation Satellite System (GNSS)/Continuously Operating Reference System (CORS);
  7. informasi peta pertanahan;
  8. informasi tata ruang; dan
  9. layanan informasi lainnya yang akan ditetapkan kemudian.

Informasi tersebut dapat diajukan secara elektronik oleh:

  1. pemegang hak atas tanah dan/atau kuasanya;
  2. Pejabat Pembuat Akta Tanah;
  3. Notaris;
  4. Kantor Lelang Negara;
  5. Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi;
  6. pihak bank; dan
  7. pihak lain yang ditetapkan oleh menteri.

Pengajuan informasi dapat diajukan setelah pemohon mendaftarkan diri pada aplikasi layanan informasi pertanahan. Setelah mendaftarkan diri, pemohon akan memperoleh identitas yang seterusnya akan dipergunakan sebagai pengenal dalam aplikasi. Identitas tersebut berupa nama pengguna (username) dan kata sandi (password). Identitas tersebut menjadi syarat utama untuk dapat mengakses layanan informasi pertanahan secara elektronik. Layanan informasi pertanahan secara elektronik dapat diakses setelah data pertanahan tersedia dalam pangkalan data Kementerian ATR. Dalam hal pangkalan data belum tersedia, maka permohonan harus dilakukan secara manual.

Layanan informasi ini dikenakan biaya yang diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembayaran dilakukan melalui bank persepsi paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal pendaftaran permohonan. Permohonan baru diproses setelah data permohonan dan biaya pendaftaran permohonan terkonfirmasi oleh sistem atau kantor pertanahan. Apabila dalam jangka waktu 3 hari pemohon belum membayar, maka permohonan dibatalkan dan pemohon harus melakukan pendaftaran permohonan kembali.

Lihat Juga  Law Firm Jakarta - Hak Milik

Sekar Djolanda Isnantyo