Pertanyaan:

“Ketika dua serikat pekerja berbeda pendapat dan salah satu serikat pekerja dinilai tidak mempunyai legal standing. Apa yang dimaksud dengan “legal standing” di dalam mengambil sebuah keputusan?”

Jawaban kami:

Yang dimaksud dengan legal standing adalah suatu kedudukan hukum, atau pondasi bagi seseorang dalam melakukan suatu perbuatan hukum. Arti dari legal standing sendiri adalah sangatlah luas, dan banyak didengar dalam berbagai macam isu-isu hukum. Sehubungan dengan pertanyaan dan permasalahan Bapak, maka yang dimaksud sebagai legal standing dalam mengambil keputusan dapat diartikan sebagai suatu kedudukan hukum bagi suatu serikat pekerja dalam mengambil suatu keputusan, atau juga dapat diartikan sebagai suatu kedudukan hukum dari sebuah keputusan dari serikat pekerja tersebut. Dalam artian, bahwa serikat pekerja tersebut dinilai tidak mempunyai kedudukan hukum yang sah, sehingga dinilai tidak mempunyai kompetensi dalam membuat suatu keputusan.

Lihat Juga  Podcast on Real Estate Law - Pentingnya Uji Tuntas Hukum