Pertanyaan:

“Mau Tanya dengan studi kasus seperti di bawah ini, payung hukum yang bisa digunakan apa ya..

Perpress 112 2007 tentang penataan pasar belum mengatur tentang “perlindungan terhadap pedagang tradisionalnya”, artinya jika kasus yang terjadi adalah “tidak ada berita acara kesepakatan harga” antara pedagang dengan Investor, hal tersebut terjadi di dalam rangkaian proses Lelang Investasi pasar tradisional yang tanahnya milik pemda dengan konteks bangunan pasar dalam kondisi terbakar 3 tahun lalu, jadi konteks ini adalah pembangunan jasa konstruksi akibat bencana alam. ”

Jawaban Kami:

Berdasarkan pertanyaan diatas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa inti dari pertanyaan Bapak adalah “Apakah payung hukum untuk melindungi pedagang tradisional dalam hal tidak ada berita acara kesepakatan harga dalam suatu proses lelang ?”.

Sebelumnya, harus dipastikan terlebih dahulu, apakah benar proses yang bapak uraikan diatas merupakan proses lelang sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 (“PMK No.93”) Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (1) PMK No.93 sebagai berikut :

“Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.”

Dengan asumsi bahwa lelang yang bapak maksud tersebut tunduk pada PMK No.93, maka jawaban kami adalah sebagaimana diuraikan dibawah ini.

Kewajiban dibuatnya berita acara mengenai kesepakatan harga dalam suatu pelelangan, diatur dalam Pasal 77 ayat (1) jo. Pasal 79 huruf (e) PMK No.93, berbunyi sebagai berikut:

Pasal 77 ayat (1) PMK No.93 :

“Pejabat Lelang yang melaksanakan lelang wajib membuat berita acara lelang yang disebut Risalah Lelang.”

Dalam Pasal 79 huruf (e) PMK No.93 :

Lihat Juga  Presentation for Quo Vadis RUU Pertanahan

“Bagian Badan Risalah Lelang paling kurang memuat:

a. banyaknya penawaran lelang yang masuk dan sah;

b. nama/merek/jenis/tipe dan jumlah barang yang dilelang;

c. nama, pekerjaan dan alamat Pembeli atas nama sendiri atau sebagai kuasa atas nama orang lain;

d. bank kreditor sebagai Pembeli untuk orang atau badan hukum/usaha yang akan ditunjuk namanya, dalam hal bank kreditor sebagai Pembeli Lelang;

e. harga lelang dengan angka dan huruf; dan

f. daftar barang yang laku terjual maupun yang ditahan disertai dengan nilai, nama, dan alamat peserta lelang yang menawar tertinggi”.

Berdasarkan pasal-pasal diatas, dapat disimpulkan bahwa dalam hal dilakukan pelelangan, maka Pejabat Lelang wajib untuk membuat Risalah Lelang yang memuat harga lelang. Maka apabila dalam suatu lelang tidak dibuat Risalah Lelang yang mencantumkan harga lelang, maka pelelangan tersebut tidak sah dan oleh karenanya dapat dibatalkan.