MeetbriefMeetbrief (Bld) adalah: Surat ukur, hal ini erat kaitannya dengan ketentuan UU No.5 Tahun 1960, pasal 19, yaitu:

Pasal 19

(1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Pendaftaran tersebut dalam ayat 1 pasal ini meliputi:

  • Pengukuran, perpetaan, dan pembukuan tanah;
  • Pendaftaran hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
  • Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

(3) Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara dan Masyarakat, keperluan lalu lintas sosial, ekonomi serta kemungkinann penyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri Agraria.

(4) Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termasuk dalam ayat 1 di atas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut.

  • Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Meetbrief,  silakan hubungi kami ke query@lekslawyer.com
Lihat Juga  Properti Indonesia - Bentuk dan Isi Sertifikat Hak atas Tanah