Onroerende Goederen (Bld): Benda-benda tak bergerak; benda tetap; barang-barang tak bergerak, hal ini diatur di dalam pasal 617 KUH.Perdata.
KUH.Perdata pasal 617:
Tiap tiap akta dengan mana kebendaan tak bergerak dijual, dihibahkan, dibagi, dibebani atau dipindahtangankan, harus dibuat dalam bentuk otentik, atas ancaman kebatalan.
Sebagai akta otentik harus dianggap juga, tiap-tiap petikan dalam bentuk biasa, dari rol atau register kantor lelang guna membuktikan penjualan barang dengan perantaraan kantor tersebut, yang diselenggarakan menurut peraturan-peraturan yang telah ada, atau kemudian akan diadakan.
- Jika Anda mempunyai pertanyaan seputar Onroerende Goederen, silakan hubungi kami melalui surel ke query@lekslawyer.com
You must be logged in to post a comment.