Rumah - Lekslawyer Onroerende Goederen (Bld): Benda-benda tak bergerak; benda tetap; barang-barang tak bergerak, hal ini diatur di dalam pasal 617 KUH.Perdata.

 

KUH.Perdata pasal 617:

Tiap tiap akta dengan mana kebendaan tak bergerak dijual, dihibahkan, dibagi, dibebani atau dipindahtangankan, harus dibuat dalam bentuk otentik, atas ancaman kebatalan.

Sebagai akta otentik harus dianggap juga, tiap-tiap petikan dalam bentuk biasa, dari rol atau register kantor lelang guna membuktikan penjualan barang dengan perantaraan kantor tersebut, yang diselenggarakan menurut peraturan-peraturan yang telah ada, atau kemudian akan diadakan.

  • Jika Anda mempunyai pertanyaan seputar Onroerende Goederen, silakan hubungi kami melalui surel ke query@lekslawyer.com
Lihat Juga  Pelayanan Pendaftaran Tanah sebagai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional menurut PP No.13 tahun 2010