Pencabutan Hak Atas Tanah

Onteigening: (Bld), pencabutan hak atas tanah untuk kepentingan umum, disertai dengan pemberian ganti rugi kepada yang berhak atas tanah itu. Ini diatur dalam Onteigenings Ordonnantie Stbl.1920-574

  • Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Onteigening,  silakan hubungi kami ke query@lekslawyer.com
Lihat Juga  Daily Tips: Prosedur dan Mekanisme Pembuatan Akta Tanah