Latar Belakang

Pada tanggal 13 Juni 2019, Pemerintah Republik Indonesia mengundangkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 08/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (“Permen PUPR 08/2019”).

Permen PUPR 08/2019 mengatur pedoman bagi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyusunan peraturan di daerah mengenai pelayanan perizinan usaha jasa konstruksi yang meliputi Tanda Daftar Usaha Perseorangan (“TDUP”) dan Izin Usaha Jasa Konstruksi (“IUJK”) badan usaha.

Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.

Tanda Daftar Usaha Perseorangan

Setiap usaha orang perseorangan yang akan memberikan layanan jasa konstruksi di wilayah Indonesia wajib memiliki TDUP yang diterbitkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission (“OSS”) (“Lembaga OSS”) untuk dan atas nama bupati/wali kota.

Jenis TDUP, meliputi usaha:

  1. jasa konsultansi konstruksi; atau
  2. pekerjaan konstruksi.

TDUP dimohonkan oleh perseorangan warga negara Indonesia dan akan berlaku selama pelaku usaha menjalan usaha dan/atau kegiatannya.

Jenis layanan perizinan untuk TDUP terdiri atas:

  1. Penerbitan Baru
    Tahapan-tahapan penerbitan TDUP meliputi:

    1. Pendaftaran
      Pendaftaran dilakukan pemohon melalui sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (“NIB”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
    2. Penerbitan TDUP berdasarkan komitmen
      Tahapan ini dilakukan dengan mengisi data paling sedikit:

      • nama dan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia; dan
      • pernyataan pemenuhan komitmen TDUP.
        Setelah menerima informasi ini, Lembaga OSS akan menerbitkan TDUP berdasarkan komitmen dan menyampaikannya kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“DPM PTSP”) melalui sistem OSS.
    3. Pemenuhan komitmen
      Tahapan pemenuhan komitmen, meliputi:

      • untuk jasa konsultansi konstruksi, paling rendah sertifikat kompetensi ahli jenjang kualifikasi 8; atau
      • untuk pekerjaan konstruksi, paling rendah sertifikat kompetensi kerja teknisi jenjang kualifikasi 5.
        Tahapan pemenuhan komitmen akan diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah Lembaga OSS menerbitkan TDUP berdasarkan komitmen.
    4. Verifikasi dan validasi pemenuhan komitmen
      Dokumen pemenuhan komitmen TDUP disampaikan oleh pemohon kepada DPM PTSP. Setelah menerima dokumen pemenuhan komitmen, DPM PTSP akan berkoordinasi dengan tim teknis untuk melakukan verifikasi dan validasi.

      Verifikasi dan validasi dokumen pemenuhan komitmen dilakukan paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak dokumen pemenuhan komitmen dinyatakan lengkap. Hasil verifikasi dan validasi akan diberitahukan kepada Lembaga OSS melalui sistem OSS.

    5. Penerbitan TDUP yang efektif
      Lembaga OSS menerbitkan TDUP berlaku efektif melalui sistem OSS berdasarkan notifikasi pemberitahuan persetujuan pemenuhan komitmen dari DPM PTSP.

      Lembaga OSS membatalkan TDUP berdasarkan komitmen apabila pemohon tidak memenuhi komitmen dan/atau tidak menyampaikan dokumen yang dibutuhkan dalam waktu yang telah disediakan.

  2. Pergantian Data dan Pencabutan Berdasarkan Permohonan
    Pengajuan pergantian data dan pencabutan TDUP diajukan melalui sistem OSS. Pergantian data TDUP yang dapat dilakukan adalah pergantian alamat yang didaftarkan pada TDUP dan/atau pergantian jenis keahlian dan jenis keterampilan pada TDUP.

    Proses pengajuan pencabutan TDUP dapat dilakukan setelah pemenuhan kewajiban perpajakan, pembayaran utang dan pemenuhan kewajiban dalam pelaksanaan TDUP termasuk penyelesaian pembayaran sanksi denda administratif.

    Pihak DPM PTSP akan berkoordinasi dengan tim teknis untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap pemenuhan kewajiban terkait pengajuan pencabutan TDUP. Proses ini dilakukan paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak bukti pemenuhan kewajiban diterima. Pencabutan TDUP dilakukan oleh Lembaga OSS setelah mendapatkan hasil verifikasi dan validasi dari DPM PTSP mengenai pemenuhan kewajiban terkait pengajuan pencabutan TDUP.

Izin Usaha Jasa Konstruksi Badan Usaha

IUJK badan usaha dimohonkan oleh penanggung jawab badan usaha selaku badan usaha jasa konstruksi nasional melalui sistem OSS. Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional adalah badan usaha Jasa Konstruksi yang berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan usaha milik swasta (BUMS) yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara, pemerintah daerah, perseorangan warga negara Indonesia, dan/atau badan usaha Indonesia (“BUJKN”).

Pemohon IUJK badan usaha terdiri atas:

  1. perseroan terbatas;
  2. perusahaan umum;
  3. perusahaan umum daerah;
  4. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara;
  5. badan layanan umum;
  6. badan usaha yang didirikan oleh yayasan;
  7. koperasi;
  8. persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap);
  9. persekutuan firma (vennootschap onder firma); dan
  10. persekutuan perdata.

IUJK badan usaha belaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Layanan perizinan untuk IUJK badan usaha, terdiri atas:

  1. Penerbitan baru
    Proses penerbitan IUJK baru terdiri dari beberapa tahapan, meliputi:

    1. Pendaftaran
      Proses penerbitan IUJK badan usaha diawali oleh proses pendaftaran yang dilakukan melalui sistem OSS dengan tujuan untuk mendapatkan NIB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    2. Penerbitan IUJK badan usaha berdasarkan komitmen
      Penerbitan IUJK badan usaha berdasarkan komitmen dilakukan dengan mengisi data paling sedikit:

      • nama dan kode klasifikasi aku lapangan usaha Indonesia; dan
      • pernyataan pemenuhan komitmen IUJK badan usaha
        Setelah menerima informasi tersebut di atas, Lembaga OSS akan menerbitkan IUJK badan usaha berdasarkan komitmen dan menyapaikannya kepada DPM PTSP melalui sistem OSS.
    3. Pemenuhan komitmen
      Pemenuhan komitmen untuk IUJK badan usaha wajib dibuktikan oleh pemohon melalui kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (“SBU”). Tahapan pemenuhan komitmen akan diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah Lembaga OSS menerbitkan IUJK badan usaha berdasarkan komitmen.
    4. Verifikasi dan validasi pemenuhan komitmen
      Dokumen pemenuhan komitmen IUJK badan usaha disampaikan oleh pemohon kepada DPM PTSP. Setelah menerima dokumen pemenuhan komitmen, DPM PTSP akan berkoordinasi dengan tim teknis untuk melakukan verifikasi dan validasi. Verifikasi dan validasi dokumen pemenuhan komitmen dilakukan paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak dokumen pemenuhan komitmen dinyatakan lengkap.
      Setelah proses verifikasi dan validasi selesai, DPM PTSP akan menyampaikan pemberitahuan kepada Lembaga OSS melalui sistem OSS.
    5. Penerbitan IUJK badan usaha yang efektif
      Lembaga OSS menerbitkan IUJK badan usaha berlaku efektif melalui sistem OSS berdasarkan pemberitahuan persetujuan pemenuhan komitmen dari DPM PTSP.

      Lembaga OSS membatalkan pengajuan IUJK badan usaha berdasarkan komitmen apabila pemohon tidak memenuhi komitmen dan/atau tidak menyampaikan dokumen yang dibutuhkan dalam waktu yang telah disediakan.

  2. Pergantian Data dan Pencabutan Berdasarkan Permohonan
    Pengajuan pergantian data dan pencabutan IUJK badan usaha diajukan melalui sistem OSS. Pergantian data IUJK badan usaha yang dapat dilakukan terdiri atas:

    1. pergantian nama BUJKN;
    2. pergantian alamat kantor;
    3. pergantian penanggung jawab badan usaha (“PJBU”);
    4. pergantian penanggung jawab teknis badan usaha (“PJTBU”); dan/atau
    5. perubahan subklasifikasi usaha sesuai klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia.

Proses pengajuan pencabutan IUJK badan usaha dapat dilakukan setelah pemenuhan kewajiban perpajakan, pembayaran utang dan pemenuhan kewajiban dalam pelaksanaan IUJK badan usaha termasuk penyelesaian pembayaran sanksi denda administratif.

Pengajuan pencabutan IUJK badan usaha dilakukan oleh pemohon dengan melakukan pengisian data, paling sedikit:

  1. nama BUJKN;
  2. NIB;
  3. Rekaman keputusan penghapusan nomor pokok wajib pajak atau surat keterangan fiskal; dan
  4. Surat pernyataan telah memenuhi kewajiban-kewajiban terkait perpajakan, pembayaran utang serta penyelesaian pembayaran sanksi dengan administratif.

Pihak DPM PTSP akan berkoordinasi dengan tim teknis untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap pemenuhan kewajiban terkait pengajuan pencabutan IUJK badan usaha. Proses ini dilakukan paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak bukti pemenuhan kewajiban diterima.

Pencabutan IUJK badan usaha dilakukan oleh Lembaga OSS setelah mendapatkan hasil verifikasi dan validasi dari DPM PTSP mengenai pemenuhan kewajiban terkait pengajuan pencabutan IUJK badan usaha.

Pelaksanaan Perizinan Berusaha

Pelaku usaha Jasa Konstruksi yang memiliki izin, baik TDUP maupun IUJK badan usaha, wajib memenuhi ketentuan dan kewajiban yang diatur dalam Permen PUPR 08/2019.

Pelaku usaha yang memiliki TDUP wajib untuk:

  1. menyampaikan laporan kegiatan usaha tahunan; dan
  2. memiliki paling sedikit 1 (satu) pekerjaan jasa konstruksi dalam masa periode sesuai dengan masa berlaku sertifikat kompetensi kerja.

Kemudian, pelaku usaha yang memiliki IUJK badan usaha wajib untuk memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. direksi, komisaris, PJBU, dan PJTBU tidak menduduki jabatan direksi, komisaris, PJBU, dan PJTBU pada badan usaha Jasa Konstruksi lain pada waktu yang bersamaan, hal ini wajib dibuktikan melalui surat pernyataan;
  2. menyelenggarakan jasa konstruksi pada segmen pasar sesuai dengan kualifikasinya;
  3. hanya melakukan pekerjaan yang sesuai dengan subklasifikasi usaha yang tercantum pada IUJK badan usaha;
  4. menyampaikan laporan kegiatan usaha tahunan;
  5. melakukan registrasi pengalaman usaha, khusus untuk BUJKN kualifikasi menengah dan kualifikasi besar;
  6. memiliki paling sedikit 1 (satu) pekerjaan Jasa Konstruksi dalam masa periode 3 (tiga) tahun sesuai dengan masa berlaku SBU;
  7. mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja;
  8. memiliki surat tanda registrasi dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (“Menteri”) untuk tenaga kerja konstruksi asing pada jabatan ahli di bidang Jasa Konstruksi yang akan dipekerjakan oleh pemberi kerja; dan
  9. mempekerjakan tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping pada bidang manajemen dan teknis paling kurang satu tingkat di bawah jabatan tenaga kerja asing berdasarkan klasifikasi keilmuan yang sesuai.

Laporan kegiatan usaha tahunan, sebagaimana yang disebutkan diatas, wajib disampaikan oleh para pelaku usaha pemilik TDUP atau IUJK badan usaha kepada bupati/walikota paling lambat tanggal 30 bulan April tahun berikutnya. Bagi para pemilik IUJK badan usaha, penyampaian registrasi pengalaman usaha wajib disampaikan setiap tahun kepada Menteri dengan dibuktikan melalui tanda daftar pengalaman.


Shalomo Mashury Tampubolon
Lihat Juga  Perizinan Berusaha Berbasis Risiko