Pembentukan P3SRS

Umum

Pembentukan P3SRS diselenggarakan oleh Panmus yang difasilitasi oleh Pelaku Pembangunan berupa akomodasi dan fasilitas yang diperlukan. Tujuan dari pembentukan P3SRS yakni, menentukan: (i) pembentukan struktur organisasi, (ii) penyusunan dan penetapan AD/ART, (iii) penyusunan dan penetapan tata tertib penghunian, (iv) pemilihan pengurus dan pengawas P3SRS.

Pengambilan keputusan untuk pembentukan struktur organisasi, penyusunan dan penetapan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (“AD/ART”) serta penyusunan dan penetapan tata tertib penghunian dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat. Sedangkan mekanisme pengambilan keputusan untuk pemilihan pengurus dan pengawas P3SRS dilakukan dengan voting, yaitu setiap pemilik hanya memiliki 1 (satu) meskipun memiliki lebih dari 1 (satu) sarusun (One Man One Vote).

Pelaksanaan Musyawarah

Pelaksanaan musyawarah dilakukan oleh Panmus dengan mengundang seluruh Pemilik untuk menghadiri musyawarah dan wakil Pemerintah Daerah sebagai peninjau. Undangan disampaikan paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan musyawarah, dengan melampirkan (i) rancangan tata tertib musyawarah, (ii) rancangan AD/ART, dan (iii) rancangan tata tertib penghunian yang mana rancangan-rancangan tersebut dikonsultasikan oleh Panmus kepada Dinas Perumahan.

Peserta Musyawarah

Peserta musyawarah terdiri dari Pemilik Sarusun atau wakilnya berdasarkan surat kuasa dengan bukti dokumen kependudukan yang sah. Perseorangan yang dapat menjadi wakil pemilik adalah (i) suami atau isteri, (ii) orang tua kandung, (iii) salah satu saudara kandung, (iv) salah satu anak yang telah dewasa dan berada dalam 1 (satu) kartu keluarga, atau (v) salah satu pengurus badan hukum yang tercantum dalam akta pendirian, atau karyawan tetap (dalam hal pemilik adalah badan hukum).

Pada saat menghadiri musyawarah, peserta diwajibkan membawa bukti kepemilikan dan menandatangani daftar hadir. Bukti dan tanda tangan tersebut menjadi dasar kepemilikan suara. Selain peserta musyawarah, Dinas Perumahan, Walikota, RT/RW yang hadir dalam musyawarah sebagai peninjau, dan memiliki hak untuk menyatakan pendapat, namun tidak memiliki hak suara.

Lihat Juga  Podcast on Real Estate Law – SHM SRS Rumah Susun

Agenda Musyawarah

Musyawarah dilaksanakan untuk membahas dan memutuskan:

  1. Pemilihan pimpinan musyawarah.
  2. Pengesahan tata tertib dan jadwal acara musyawarah.
  3. Pembentukan struktur organisasi dan uraian tugas pengurus dan tugas pengawas.
  4. Pengesahan pendirian P3SRS, AD/ART.
  5. Pengesahan tata tertib kepenghunian.
  6. Pengesahan program kerja pengurus.
  7. Pemilihan pengurus dan pengawas.
  8. Menyaksikan penandatanganan pakta integritas pengawas dan pengurus terpilih.

Kuorum Kehadiran Musyawarah

Musyawarah dianggap sah apabila dihadiri lebih dari 50% dari jumlah pemilik. Jika hal tersebut tidak tercapai sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam undangan, maka pembukaan musyawarah ditunda paling singkat 30 (tiga puluh) menit atau paling lama 2 (dua) jam. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut Pemilik yang hadir belum memenuhi kuorum, maka panitia mengundang kembali Pemilik paling lambat 7 (tujuh) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum penyelenggaraan musyawarah berikutnya. Undangan untuk musyawarah yang tertunda wajib disampaikan paling lambat 7 hari kalender sebelum musyawarah diselenggarakan.

Jika penundaan belum juga mencapai kuorum, maka musyawarah ditunda paling singkat 30 menit atau paling lama 2×60 menit dan jika setelah penundaan kuorum tersebut juga belum terpenuhi, ketua musyawarah dapat melaksanakan musyawarah dan musyawarah dapat menetapkan putusan yang sah.

Pengambilan Keputusan Musyawarah

Pengambilan keputusan dalam rapat ini dilakukan secara musyawarah dalam hal sebagai berikut:

  1. Pemilihan pimpinan musyawarah;
  2. Pengesahan tata tertib dan jadwal acara musyawarah;
  3. Pengesahan susunan organisasi dan uraian tugas pengurus dan pengawas;
  4. Pengesahan akta pendirian, AD/ART;
  5. Pengesahan program kerja pengurus;
  6. Pengesahan tata tertib kepenghunian;
  7. Pengesahan pengurus dan pengawas terpilih;

Apabila musyawarah tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak (voting).

Pimpinan Musyawarah

Pelaksanaan musyawarah dipimpin oleh seorang ketua dan 2 (dua) anggota.

Lihat Juga  Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah

Pengesahan Tata Tertib dan Jadwal Musyawarah

Rancangan tata tertib dan jadwal musyawarah disusun oleh Panmus untuk disepakati di dalam musyawarah, yang sedikitnya memuat:

  1. tahapan/tatacara pemilihan;
  2. hak suara pemilih;
  3. waktu dan tempat pelaksanaan pemilihan; dan
  4. persyaratan pengawas dan pengurus.

Pembentukan Struktur Organisasi

Pembentukan struktur organisasi P3SRS ditetapkan dalam musyawarah secara musyawarah, yang terdiri dari pengurus dan pengawas. Pengurus P3SRS harus berjumlah ganjil, yang paling sedikit terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang yang terkait dengan pengelolaan dan penghunian. Sedangkan Pengawas harus berjumlah ganjil paling sedikit 5 (lima) orang, yang terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, dan 3 (tiga) orang anggota dari pemilik.

Pembahasan dan Penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Pembahasan rancangan naskah AD dan ART dilakukan secara musyawarah untuk disahkan. Pada saat pembahasan, pimpinan musyawarah dapat meminta Panmus untuk memandu pembahasan tersebut.

Pemilihan Pengurus dan Pengawas P3SRS

Pengurus dan Pengawas P3SRS adalah pemilik sarusun yang memenuhi syarat-syarat antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. sehat jasmani dan rohani;
  3. KTP sesuai dengan alamat rusun;
  4. tidak sedang menjalani status pidana;
  5. minimal 21 tahun dan/atau sudah menikah;
  6. berdomisili di rusun berdasarkan bukti kepemilikan yang sah;
  7. jika bukti kepemilikan tercatat atas nama suami dan atau istri yang berada dalam ikatan perkawinan, dan memiliki lebih dari satu sarusun, maka hanya salah satu di antaranya dapat dipilih menjadi pengurus atau pengawas;
  8. belum pernah menjabat sebagai pengurus atau pengawas dalam 2 (dua) kali masa jabatan;
  9. tidak berstatus sebagai pengurus atau pengawas di rusun lain;
  10. tidak ada hubungan kerja dengan pengurus atau pengawas lainnya;

Masa jabatan Pengurus dan Pengawas P3SRS dipilih selama-lamanya untuk 2 (dua) periode.

Lihat Juga  Air Keruh Kepemilikan Properti oleh Orang Asing di Indonesia