Latar Belakang

Dengan diundangkannya  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UUCK“), pemerintah Republik Indonesia telah mengubah ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku termasuk dalam bidang agraria dan penataan ruang. Pemerintah telah mengundangkan beberapa peraturan pelaksanaan dari UUCK antara lain  Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar (“PP 20/2021”).

Hak atas tanah atau hak pengelolaan diberikan kepada pemegang hak untuk diusahakan, dipergunakan, dan dimanfaatkan serta dipelihara dengan baik selain untuk kesejahteraan bagi pemegang haknya juga harus ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara. Oleh karena itu, orang atau badan hukum yang telah memperoleh dasar penguasaan atas tanah berkewajiban untuk memelihara tanahnya, mengusahakannya dengan baik, tidak menelantarkannya serta mengajukan permohonan untuk mendapatkan hak atas tanah, terdapat konsekuensi hukum yaitu hapusnya hak atas tanah dan pemutusan hubungan hukum. Meskipun orang atau badan hukum tersebut belum mendapat hak atas tanah, apabila menelantarkan tanahnya maka hubungan hukum yang bersangkutan dengan tanahnya akan dihapuskan dan ditegaskan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Dalam rangka untuk melakukan penertiban tanah terlantar, pemerintah Republik Indonesia telah beberapa kali melakukan upaya-upaya termasuk membuat regulasi tentang penertiban tanah terlantar.

Dalam prakteknya, cukup banyak terjadi pemegang hak atas tanah yang tidak menggunakan atau mengusahakan tanahnya sesuai dengan surat keputusan pemberian hak atas tanah tersebut, sehingga pemerintah perlu untuk melakukan penertiban tanah terlantar.

Dalam rangka untuk melakukan penertiban tanah terlantar, pemerintah Republik Indonesia telah beberapa kali melakukan upaya-upaya termasuk membuat regulasi tentang penertiban tanah terlantar yang pertama kali diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 tentang Penerbitan dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, selanjutnya digantikan dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (“PP 11/2010”).

Seiring dengan perubahan yang terjadi di lapangan, selain tanah terlantar, saat ini juga terdapat banyak kawasan terlantar yang belum dilekati hak atas tanah namun sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan dan/atau tidak dimanfaatkan. Pasal 180 UUCK mengatur bahwa Hak, Izin atau konsesi atas tanah dan/atau kawasan yang dengan sengaja tidak diusahakan atau ditelantarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diberikan dicabut dan dikembalikan kepada negara.

Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan PP 20/2021 untuk menggantikan ketentuan PP 11/2010 yang dirasa sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan kondisi yang terjadi di lapangan.

Lihat Juga  Podcast On Real Estate Law – Perpanjangan Dan Pembaruan Hak Pakai

Objek Penertiban

PP 20/2021 mengubah objek penertiban dari yang sebelumnya diatur dalam PP 11/2010. Sebelumnya objek penertiban hanya tanah terlantar yang sudah diberikan hak oleh negara yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya. Sedangkan dalam PP 20/2021, objek penertiban diperluas menjadi objek penertiban kawasan terlantar dan tanah terlantar. Objek penertiban kawasan terlantar adalah kawasan nonkawasan hutan yang belum dilekati hak atas tanah yang telah memiliki lzin/Konsesi/Perizinan Berusaha (“Izin”) yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan. Sedangkan objek penertiban tanah terlantar adalah tanah yang telah terdaftar atau belum terdaftar yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidakdimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.

Kriteria tanah terlantar berdasarkan PP 20/2021 adalah (i) tanah Hak milik yang tidak dimanfaatkan dan/atau tidak dipelihara sehingga dikuasai masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan, dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 (dua puluh) tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang hak, atau fungsi sosial hak atas tanah tidak terpenuhi, baik pemegang hak masih ada rnaupun sudah tidak ada; (ii) Tanah hak guna bangunan, hak pakai, dan Hak Pengelolaan yang dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak; (iii)  Tanah hak guna usaha yang dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak; dan (iv)  Tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah yang dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya dasar penguasaan atas tanah.

Tanah Hak Pengelolaan yang dikecualikan dari objek penertiban tanah telantar meliputi: (i) tanah hak pengelolaan masyarakat hukum adat; dan (ii) tanah hak pengelolaan yang menjadi aset bank tanah.

Inventarisasi Kawasan dan Tanah Terindikasi Terlantar

Terdapat perbedaan mengenai kewenangan inventarisasi kawasan dan tanah terindikasi terlantar, untuk kawasan terindikasi terlantar, kewenangan untuk melakukan inventarisasi berada pada pimpinan lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah  daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota (“Instansi”) yang menerbitkan Izin atas kawasan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan untuk tanah terindikasi terlantar dilaksanakan oleh kantor pertanahan.

Lihat Juga  Concessie (Pr)

Inventarisasi kawasan terindikasi terlantar yang Izinnya diterbitkan sebelum berlakunya PP 20/2021 dilaksanakan sejak ditetapkannya PP 20/2021. Sedangkan untuk kawasan yang lzinnya diterbitkan setelah berlakunya PP 20/20212 adalah (dua) tahun sejak diterbitkannya Izin.

Inventarisasi tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan atau informasi yang berasal dari pemegang Izin, instansi pemerintah, dan/atau masyarakat. Namun apabila dalam 90 hari pimpinan Instansi tidak melaksanakan inventarisasi, maka inventarisasi dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (“Menteri ATR”).

Untuk inventarisasi tanah terindikasi terlantar dilakukan oleh kantor pertanahan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak berdasarkan laporan atau informasi dari: (i)  pemegang hak,; (ii) hasil pemantauan dan evaluasi hak atas tanah dan dasar penguasaan atas tanah yang dilakukan oleh kantor pertanahan, kantor wilayah, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang; (iii) kementerian/lembaga; (iv) pemerintah daerah; dan/atau (v) masyarakat.

Penertiban Kawasan Terlantar dan Tanah Terlantar

Tahapan yang dilakukan untuk penertiban kawasan dan tanah terlantar adalah: (i) evaluasi kawasan dan tanah terlantar; (ii) peringatan kawasan dan tanah terlantar; dan (iii) penetapan kawasan dan tanah terlantar.

Evaluasi kawasan terlantar dilakukan oleh kelompok kerja yang dibentuk dan ditetapkan oleh pimpinan  Instansi yang menerbitkan lzin yang dilakukan dalam jangka waktu 180 hari.  Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi diketahui Pemegang lzin sengaja tidak mengusahakan, tidak mempergunakan, dan/atau tidak memanfaatkan lzin dan/atau kawasan yang dikuasai, pimpinan instansi menyampaikan pemberitahuan kepada pemegang Izin untuk mengusahakan, mempergunakan, dan/atau memanfaatkan lzin dan/atau kawasan yang dikuasai dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya pemberitahuan.

Apabila sampai jangka waktu pemberitahuan tersebut berakhir pemegang Izin tetap tidak mengusahakan, tidak mempergunakan, dan/atau tidak memanfaatkan Izin dan/atau kawasan yang dikuasai, maka dilakukan proses pemberian peringatan.

Peringatan tersebut dibuat secara tertulis agar pemegang Izin mengusahakan, mempergunakan, dan/atau memanfaatkan Izin dan/atau kawasan yang dikuasai dan diberikan sebanyak tiga kali. Jangka waktu untuk  pemegang Izin mengusahakan, mempergunakan, dan/atau memanfaatkan Izin dan/atau kawasan yang dikuasai dalam masing-masing surat peringatan tersebut selama 180 hari, 90 hari, dan 45 hari. Apabila hingga peringatan ketiga tersebut tetap tidak melaksanakan permintaan dalam surat peringatan, maka Pimpinan Instansi menetapkan kawasan tersebut sebagai kawasan telantar.

Lihat Juga  Daily tips: Hak pemilik Satuan Rumah Susun

Evaluasi tanah terlantar dilakukan oleh panitia yang ditetapkan oleh kepala kantor wilayah Kementerian ATR. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi diketahui pemegang hak sengaja tidak mengusahakan, tidak mempergunakan, tidak memanfaatkan, dan/atau tidak memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai, kepala kantor wilayah menyampaikan pernberitahuan kepada pemegang hak untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya pemberitahuan.

Apabila sampai jangka waktu pemberitahuan tersebut berakhir pemegang hak tetap tidak  mengusahakan, tidak mempergunakan, dan/atau tidak memanfaatkan tanah yang dikuasai, maka dilakukan proses pemberian peringatan.

Peringatan tersebut dibuat secara tertulis agar pemegang hak berusaha mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan dan/atau memelihara tanahnya yang dikuasai dan diberikan sebanyak tiga kali. Jangka waktu untuk pemegang hak mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan dan/atau memelihara tanahnya dalam jangka waktu selama 90 hari, 45 hari, dan 30 hari. Apabila hingga peringatan ketiga tersebut tetap tidak melaksanakan permintaan dalam surat peringatan, maka kepala kantor wilayah dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja mengusulkan penetapan tanah telantar kepada Menteri ATR.

Akibat Penetapan Kawasan dan Tanah Terlantar

Dengan ditetapkannya suatu kawasan menjadi kawasan terlantar, maka penetapan tersebut juga dapat memuat (i) pencabutan Izin dan/atau (ii) penegasan sebagai kawasan yang dikuasai langsung oleh negara. Sedangkan untuk tanah terlantar, penetapan tanah terlantar mengakibatkan (i) hapusya hak atas tanah atau hak pengelolaan, (ii) putusnya hubungan hukum, dan (iii) penegasan sebagai tanah negara bekas tanah terlantar yang dikuasai langsung oleh negara, jika yang ditetapkan sebagai tanah terlantar hanya sebagian dari hamparan, maka dapat juga memuat perintah untuk melakukan revisi luas hak atas tanah.

Ketentuan PP 20/2021 ini jelas telah memberikan perluasan kewenangan kepada negara untuk mengambil alih lahan-lahan yang ditelantarkan, yang mana sebelumnya hanya terbatas pada tanah terlantar sekarang diperluas meliputi juga kawasan terlantar.

Hal tersebut jelas merupakan suatu kemajuan dimana para pemegang Izin ataupun pemegang hak atas tanah tidak bisa hanya sekadar melakukan permohonan Izin maupun hak atas tanah tanpa melakukan kegiatan di atas lahan tersebut.

Ghazi Luthfi