Latar Belakang

Pada tanggal 27 Desember 2018, Pemerintah Republik Indonesia mengundangkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi. Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2011 tentang Pengerukan dan Reklamasi sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 136 Tahun 2015 serta mencabut Pasal 14 huruf d Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 23 Tahun 2015.

Pengerukan

Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.

Kegiatan kerja keruk meliputi pembangunan dan pemeliharaan alur pelayaran, kolam pelabuhan, pembangunan pelabuhan, pembangunan penahan gelombang, penambangan, pembangunan terminal, terminal khusus, dan/atau terminal untuk kepentingan sendiri. Pelaksanaan dari kegiatan tersebut harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:

  1. Keselamatan dan keamanan berlayar, yaitu:
    1. desain, lebar alur, luas kolam, dan kedalaman sesuai dengan ukuran kapal yang akan melewati alur;
    2. lokasi pembuangan hasil pengerukan (dumping area) baik di laut (kedalaman lebih dari 20 meter low water spring dan/atau jarak dari garis pantai lebih dari 12 NM) dan/atau di darat; dan
    3. memperhatikan daerah kabel laut, pipa instalasi bawah air, bangunan lepas pantai, pengangkatan kerangka kapal, lokasi alih muat antarkapal, bagan pemisah lalu lintas, area labuh jangkar dan daerah ranjau.
  2. Kelestarian lingkungan, berupa studi kelayakan lingkungan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
  3. Tata ruang perairan, yaitu:
    1. memperoleh persetujuan dari Menteri Perhubungan terkait kesesuaian dengan rencana zonasi kawasan strategis nasional/kawasan strategis nasional tertentu; atau
    2. memperoleh persetujuan dari gubernur dan/atau bupati/walikota terkait kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah atau rencana zonasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
  4. Tata pengairan khusus untuk pekerjaan di sungai dan danau.

Kegiatan kerja keruk harus mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, yaitu:

  1. Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut:
    1. untuk kegiatan kerja keruk di alur pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, dan terminal khusus; dan
    2. untuk kegiatan kerja keruk di alur pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan pengumpan yang sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”).

      Untuk dapat memperoleh persetujuan, pemohon harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Apabila permohonan diterima, Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut akan menerbitkan persetujuan kegiatan kerja keruk tersebut. Persetujuan tersebut berlaku paling lama 4 tahun berdasarkan jadwal pelaksanaan kegiatan yang disampaikan pemohon. Apabila pekerjaan pengerukan belum selesai maka pemilik kegiatan dapat mengajukan permohonan perpanjangan persetujuan kegiatan kerja keruk kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Perpanjangan tersebut hanya dapat diberikan untuk 1 kali perpanjangan. Pemegang persetujuan kegiatan kerja keruk dilarang untuk memindahtangankan dan/atau mengalihkan persetujuan tersebut kepada pihak lain.

  2. Gubernur
    Untuk kegiatan kerja keruk di wilayah perairan pelabuhan laut pengumpan regional yang sumber pendanaannya tidak berasal dari APBN.
  3. Bupati/Walikota
    Untuk kegiatan kerja keruk di wilayah perairan pelabuhan laut pengumpan lokal dan pelabuhan sungai dan danau yang sumber pendanaannya tidak berasal dari APBN.
  4. Penyelenggara Pelabuhan
    Untuk kegiatan kerja keruk dengan volume pengerukan ≤ 100.000 m3 di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan. Untuk memperoleh persetujuan pemohon harus mengajukan permohonan kepada penyelenggara pelabuhan. Persetujuan berlaku untuk jangka waktu paling lama 4 tahun berdasarkan jadwal pelaksanaan kegiatan yang disampaikan pemohon. Apabila pekerjaan pengerukan belum selesai maka pemilik kegiatan dapat mengajukan permohonan perpanjangan persetujuan kegiatan kerja keruk kepada penyelenggara pelabuhan. Perpanjangan tersebut hanya dapat diberikan untuk 1 kali perpanjangan. Pemegang persetujuan kegiatan kerja keruk dilarang untuk memindahtangankan dan/atau mengalihkan persetujuan tersebut kepada pihak lain.

Reklamasi

Reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan/atau kontur kedalaman perairan.

Kegiatan kerja reklamasi meliputi pembangunan pelabuhan laut, terminal, terminal untuk kepentingan sendiri, terminal khusus, dan/atau kegiatan lainnya di bidang kepelabuhan. Pelaksanaan dari kegiatan tersebut harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:

  1. kesesuaian dengan rencana induk pelabuhan bagi kegiatan kerja reklamasi yang lokasinya berada di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan atau rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota setempat bagi kegiatan pembangunan terminal yang berada di luar daerah lingkungan kerja atau daerah lingkungan kepentingan pelabuhan atau terminal khusus;
  2. keselamatan dan keamanan berlayar;
  3. kelestarian lingkungan; dan
  4. desain teknis.

Kegiatan kerja reklamasi harus mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan wilayah kegiatan kerja reklamasi, yaitu:

  1. Menteri Perhubungan, dalam hal:
    1. kegiatan kerja reklamasi berada di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan di wilayah perairan pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, maka permohonan diajukan kepada Menteri Perhubungan melalui penyelenggara pelabuhan dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
    2. kegiatan kerja reklamasi berada di wilayah perairan terminal yang berada di luar daerah lingkungan kerja atau daerah lingkungan kepentingan pelabuhan atau terminal khusus, maka permohonan diajukan kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut; dan
    3. kegiatan kerja reklamasi menggunakan dana yang berasal dari APBN, maka permohonan diajukan kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

      Untuk memperoleh persetujuan, pemohon harus mengajukan permohonan kepada Menteri Perhubungan. Apabila permohonan diterima, Menteri Perhubungan akan menerbitkan persetujuan kegiatan kerja reklamasi tersebut. Persetujuan berlaku untuk jangka waktu paling lama 4 tahun berdasarkan jadwal pelaksanaan kegiatan yang disampaikan pemohon. Apabila pekerjaan reklamasi belum selesai maka pemilik kegiatan dapat mengajukan permohonan perpanjangan persetujuan kegiatan kerja reklamasi kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Perpanjangan tersebut hanya dapat diberikan untuk 1 kali perpanjangan. Pemegang persetujuan kegiatan kerja reklamasi dilarang untuk memindahtangankan dan/atau mengalihkan persetujuan tersebut kepada pihak lain.

  2. Gubernur
    untuk kegiatan kerja reklamasi di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan di wilayah perairan pelabuhan laut pengumpan regional.
  3. Bupati/Walikota
    untuk kegiatan kerja reklamasi di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan di wilayah perairan pelabuhan laut pengumpan lokal dan pelabuhan sungai dan danau.

Sementara dalam hal kegiatan kerja meliputi kegiatan kerja keruk di alur pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, serta terminal yang berada di luar daerah lingkungan kerja atau daerah lingkungan kepentingan pelabuhan dan terminal khusus, serta kegiatan kerja keruk yang sumber dananya berasal dari APBN dan lokasi pembungan hasil pengerukan yang digunakan untuk kegiatan kerja reklamasi, maka persetujuan kegiatan kerja keruk dan reklamasi diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Persetujuan tersebut berlaku untuk jangka waktu paling lama 4 tahun berdasarkan jadwal pelaksanaan kegiatan yang disampaikan pemohon.

Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi

Pelaksana pengerukan dan reklamasi harus memiliki izin usaha pengerukan dan reklamasi. Izin usaha tersebut diberikan oleh Menteri Perhubungan kepada pemohon dengan mengajukan permohonan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Adapun pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum indonesia;
  2. melampirkan akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar serta pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam permohonan;
  3. memiliki tempat usaha atau kantor yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan;
  4. surat keterangan domisili perusahaan yang masih berlaku;
  5. laporan keuangan perusahaan minimal 1 tahun terakhir yang diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar;
  6. memiliki paling sedikit 1 unit kapal keruk yang laik laut berbendera Indonesia;
  7. memiliki paling sedikit 5 orang tenaga ahli warga negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan sebagai berikut:
    1. Ahli Nautika Tingkat I;
    2. Ahli Teknika Tingkat I;
    3. Teknik Sipil;
    4. Teknik Geodesi; dan
    5. Teknik Kelautan,
      yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerja;
  8. melampirkan berita acara peninjauan lapangan oleh tim teknis terpadu kantor pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan melibatkan Sekretariat Jenderal Perhubungan Laut; dan
  9. bagi perusahaan pengerukan dan reklamasi berbentuk badan usaha patungan (joint venture) yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerjasama (joint venture) wajib memiliki paling sedikit 1 unit kapal keruk jenis trailling suction hopper dredger yang laik laut dengan ukuran hopper paling sedikit 5000 m3.

Izin usaha pengerukan dan reklamasi berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya dan harus dievaluasi setiap 2 tahun sekali oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut dengan melibatkan Sekretariat Jenderal Perhubungan Laut. Izin usaha tersebut dilarang untuk dipindahtangankan dan/atau dialihkan kepada pihak lain.


Nazila Nurfina Sari Lubis
Lihat Juga  Daily Quotes on Real Estate Law