Kontraktor dapat digolongkan dalam 3 (tiga) jenis:

  • Kontraktor utama (main contractor)
  • Subkontraktor domestik
  • Subkontraktor nonstruktur

Kontraktor utama (main contractor) adalah seorang atau perusahaan yang ahli, berpengetahuan dan berpengalaman dalam bidang pengerjaan konsrtuksi dan penanganan proyek. Kontraktor utama inilah yang akan menandatangani kontrak kerja dengan pengembang (developer) untuk membangun rumah, atau keperluan lain, sesuai permintaan pengemban yang disepakati dalam kontrak kerja.


Dalam melaksanakan tugasnya, kontraktor utama dapat mengerjakan sendiri proyek tersebut atau melimpahkan sebagian pekerjan kepada kotraktor lain selaku subkontraktor.

Lihat Juga  Leks&Co - Perizinan Berusaha di Indonesia Melalui OSS