Standar Pelayanan
Penyediaan Tenaga Listrik untuk Bangunan dalam Kawasan Terbatas
HUKUMPROPERTI.com by Leks&Co
HUKUMPROPERTI.Com didirikan oleh Eddy M. Leks tidak lama setelah ia mendirikan Leks&Co, kantor advokat di Jakarta yang terdiri dari para advokat/konsultan hukum yang memahami industri real estat. Ia-lah yang mengelola laman ini dibantu oleh timnya. Artikel-artikel, multimedia dan bahan-bahan yang ditampilkan di dalam laman ini adalah kontribusi dari tim yang bekerja di Leks&Co. Kami berharap agar laman ini bermanfaat bagi masyarakat sebagai sumber informasi hukum properti Indonesia.
Subscribe to Our Newsletter
Artikel Terlaris
- Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat January 30, 2020
- Hukum Pertanahan – Tanah Sebagai Jaminan Kredit February 3, 2020
- UU Pokok Agraria – Pengadaan Tanah February 3, 2020
- Hukum Tanah Nasional – Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Swasta February 3, 2020
Post Terbaru
Rekomendasi Artikel

Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota
hukumpropertiMay 30, 2018

Penyediaan Jaringan Utilitas Gas pada Bangunan Gedung
hukumpropertiApril 3, 2017

Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal
hukumpropertiAugust 4, 2015