Pertanyaan:

Sy mau tanya..untuk CV yang belum pernah mengerjakan peroyek namun sudah lama bergabung menjadi anggota di  salah satu Asosiasi konstruksi pembangunan,apakah bisa langsung menjadi agen resmi dalam menjakankan usaha per lentara penjualan peroperti..terimakasih..

Jawaban:

Terima kasih atas surel Anda. Menindaklanjuti atas pertanyaan tersebut, adapun dapat kami jelaskan sebagai berikut:

Bahwa yang kami pahami dari maksud pertanyaan Anda ialah apakah CV yang belum pernah mengerjakan proyek pembangunan dapat menjalankan usaha perantara perdagangan properti. Adapun dapat kami informasikan, untuk dapat menjalankan kegiatan usaha perantara perdagangan properti, CV tersebut harus memenuhi perizinan sebagai perusahaan perantaraan perdagangan properti sebagaimana diatur dalam Permendag No. 33 tahun 2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.

Berikut persyaratan suatu perusahaan untuk dapat menjadi perantara perdagangan properti, antara lain:

  1. dijalankan oleh perusahaan (badan usaha) nasional;
  2. memiliki tenaga ahli paling sedikit dua orang;
  3. memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4).

Demikian yang dapat kami sampaikan.

Lihat Juga  Permohonan Perizinan Berusaha melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di Indonesia