Site icon Hukum Properti

Peraturan Menteri PUPR Terbaru Terkait PPJB Rumah

PEMASARAN

PPJB

TANGGAPAN KRITIS


[1] Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, S.H. dalam bukunya Argumentasi Hukum: Langkah-langkah Legal Problem Solving dan Penyusunan Legal Opinion mengatakan, “…considering the regulations as the Law are not appropriate.” Dan “People who really understand laws must have known that a decision of Minister is in the lower degree than that of Wet (undang-undang).” Namun ada suatu putusan Mahkamah Agung No. 1205 K/Pdt/1990 tanggal 14 Desember 1991 yang telah berkekuatan hukum tetap yang berargumen bahwa kebebasan berkontrak dibatasi oleh ketentuan perundang-undangan di Inodnesia, artinya walaupun bebas namun suatu perjanjian dilarang melanggar kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang. Dalam kasus ini, hakim Agung menafsirkan undang-undang sebagai perundang-undangan, yaitu keputusan presiden.

[2] Lihat Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman


Eddy M. Leks
Exit mobile version