Wanprestasi
Pasal ini mengatur mengenai tindakan-tindakan yang dikategorikan sebagai tindakan wanprestasi oleh Penjual (“Wanprestasi Penjual”) maupun Pembeli (“Wanprestasi Pembeli”).
Apa sajakah contoh Wanprestasi Penjual dan Wanprestasi Pembeli?
Di dalam pasal ini biasanya juga dapat diatur mekanisme pemberitahuan dan jangka waktu perbaikan wanprestasi (remedial period).

Cont’d – Wanprestasi
Wanprestasi Penjual,
Lalai memenuhi janji-janji Penjual,
Lalai memenuhi kewajiban-kewajiban berdasarkan Perjanjian,
Pernyataan dan Jaminan tidak benar dan/atau menyesatkan.

Wanprestasi Pembeli;
Lalai melakukan pembayaran yang telah ditetapkan,
Lalai memenuhi kewajiban-kewajiban berdasarkan Perjanjian,
Pernyataan dan jaminan dari Pembeli tidak benar dan/atau menyesatkan.

Contoh Klausul:
“Tindakan-tindakan berikut ini akan dikategorikan sebagai tindakan wanprestasi oleh Penjual: (i) [*], (ii) [*], dst…”
“Jika wanprestasi dilakukan oleh Penjual, Pembeli akan memberitahukan kepada Penjual secara tertulis untuk menginstruksikan agar Penjual memperbaiki kelalaiannya selambat-lambatnya dalam waktu [*] hari kalender setelah diterimanya surat pemberitahuan dari Pembeli”

Lihat Juga  Dasar - Dasar Hukum Pertanahan (Seri 2)